DPP PJS Nyatakan 4 Sikap Tegas Soal Teror ke Redaksi Tempo

oleh -156 Dilihat
oleh

Jakarta, SP – Aksi teror terhadap kantor redaksi Tempo berupa pengiriman kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus terpenggal memicu respons keras dari organisasi jurnalis. Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar konferensi pers virtual pada Senin (24/3/2025) pukul 16.00 WIB, menyatakan penolakan terhadap segala bentuk teror terhadap media.

Sebelumnya, kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, mengalami dua insiden teror dalam sepekan terakhir. Insiden pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025), ketika sebuah paket berisi kepala babi tanpa telinga diterima oleh satpam kantor sekitar pukul 16.15 WIB. Paket itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Insiden kedua terjadi pada Sabtu (22/3/2025) pagi. Petugas kebersihan menemukan sebuah kardus mencurigakan yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah di area parkir kantor. Setelah dibuka, kardus tersebut berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Berdasarkan rekaman CCTV, paket dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.

Kecaman Keras dari PJS

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pengurus DPD dan DPC PJS se-Indonesia, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, mengecam keras aksi teror ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami menolak dan mengutuk segala tindakan yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin konstitusi,” tegas Mahmud Marhaba dalam konferensi tersebut.

Empat Poin Sikap DPP PJS

Dalam pernyataan resminya, DPP PJS menyampaikan empat sikap tegas sebagai respons terhadap insiden ini:

  1. Menolak segala bentuk tindakan teror dan intervensi dalam bentuk apa pun yang menghambat kerja pers profesional.

  2. Mengutuk dan melawan aksi teror yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kebebasan jurnalistik dan perlindungan wartawan.

  3. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera bertindak tegas mengungkap pelaku dan motif di balik teror ini, karena citra kepolisian dipertaruhkan dalam menangani kasus ini.

  4. Menyerukan solidaritas dan persatuan di antara seluruh insan pers untuk melindungi kemerdekaan media dari segala bentuk intimidasi.

 

Tambahan Sikap dari PJS Gorontalo

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, dalam konferensi tersebut turut menambahkan lima poin sikap tambahan, termasuk mendesak penegak hukum segera bertindak, membangun solidaritas nasional antar media, serta mendorong pemerintah memperkuat regulasi untuk perlindungan media.

“Kami mengingatkan pemerintah untuk benar-benar menjamin ruang bebas bagi pers, tanpa tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” kata Jhojo.

Penekanan pada Keselamatan Jurnalis

Di akhir konferensi pers, Mahmud Marhaba menekankan pentingnya keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di tengah meningkatnya ancaman.

“Kita tidak takut. Tapi harus tetap mempertimbangkan keselamatan pribadi. Tidak ada berita seharga nyawa,” ujar Mahmud, mengingatkan para jurnalis untuk tetap waspada.

PJS menegaskan komitmennya untuk mengawal kebebasan pers dan melindungi ruang kerja jurnalistik yang sehat dan aman. Seruan solidaritas ini menjadi penegasan bahwa ancaman terhadap satu media adalah ancaman terhadap seluruh jurnalisme di Indonesia. (TS)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.