Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana di SMK NEGERI 7 Baleendah TA.2024 sebesar Rp.923.532.500 Perlu Dipertanyakan

banner 468x60

Kab.Bandung, SP- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SMK Negeri 7 Baleendah yang cukup pantastis itu menjadi sorotan publik. Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang di bayarkan dari BOSP TA.2024 tersebut diduga kurang tepat sasaran dan diduga ada mark up dalam laporan penggunaan dana BOSP tersebut. Dan perlu di audit kembali penggunaan dana BOSP tesebut,” Tegas EN ( 57 ) salah satu warga Kabupaten Bandung ke tim suarapasundan.com

Tim suarapasundan.com pun mencoba mengunjungi pihak SMKN 7 Baleendah tersebut untuk mempertanyakan hal itu ke pihak sekolah pada tanggal 11/12/2024. Tetapi tidak ada satu pun pejabat sekolah yang mau memberikan penjelasan tentang hal itu. Dengan alasan Kepala sekolah tidak ada di sekolah. Dan Wakasek humas SMKN 7 Baleendah itu pun tidak ada di sekolah. hanya TU (Tata Usaha ) dan staf saja yang ada di ruang TU tersebut.

Dan Tim suarapasundan.com pun mencoba menitipkan surat konfirmasi tertulis untuk di sampaikan ke kepala sekolah dan wakasek humas sekolah tersebut. Hingga kunjungan yang kedua kalinya pada tanggal 09/01/2025 tim suarapasundan.com menanyakan jawaban surat konfirmasi yang hampir sebulan tidak ada jawaban dari pihak sekolah tersebut. Lagi lagi tidak ada kepala sekolah dan wakasek humas di sekolah.

Ibu Didah salah satu staf di kantor Tata Usaha (TU) tersebut menyatakan dengan jawaban yang sama juga.Bahwa,” Bapak kepala sekolah dan humas tidak ada di sekolah,” ungkap Didah

Diduga kuat Kepala Sekolah SMKN 7 Baleendah  menghindar dari pertanyaan wartawan suarapasundan.com dan diduga telah mencoba mengabaikan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari pihak sekolah baik secara lisan mau pun secara tertulis. Kuat dugaan bahwa anggaran pemeliharaan Sarana Prasarana (SARPAS) tersebut diduga ada indikasi ketidaksesuaian bila di lihat dari keadaan fisik bangunan sekolah tersebut.

Saedi Sirait. SH salah satu praktisi hukum di Jawa Barat mengingatkan agar,” Setiap pejabat pemerintah yang menggunakan APBN dan APBD di harapkan agar lebih transparan dan tepat sasaran. Agar tidak menjadi praduga praduga yang bisa merugikan pengguna anggaran tersebut, dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu penting,” tegasnya.

Sardi juga mengharapkan agar pengawas dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat agar meningkatkan tugasnya sebagai pengawasan. Dan begitu juga dengan Inspektorat dan BPKP provinsi Jabar agar segera Audit dan mengecek kembali penggunaan pemeliharaan Saranana Prasarana (SARPAS) yang besarannya mencapai Rp.923.532.000 tersebut. Kuat dugaan ada penyelewengan anggaran untuk pemeliharaan SARPAS tersebut.” ujarnya

Dan kami mohon agar APH ,KA DISDIK,KCD VIII dan Inspektorat agar segera mengecek kembali kebenaran penggunaan anggaran tersebut. Dan di himbau agar kepala sekolah jangan coba coba menyalahgunakan dana BOSP tersebut untuk kepentingan pribadi kepala sekolah, bendahara dan humas sekolah itu. Jangan ada pihak pihak sekolah yang mencoba merampas hak anak didik kami. Karena bantuan BOSP dan BOPD itu juga bersumber dari hasil pajak rakyat juga, bukan uang pribadi kepala sekolah dan humas ..tetapi itu uang rakyat .,” tegas Sardi ke tim suarapasundan.com (RG)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan