Bandung, SP,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Asep Robin mengaku prihatin karena persoalan penahanan ijasah masih terjadi di Kota Bandung. Selama setahun ini, ia sudah ikut membantu warga untuk menebus ijazah yamg sekitar 190 ijazah.
“Ini cukup prihatin melihat kondisi masyarakat yang antusias dalam pendidikan, seharusnya pemerintah memberikan fasilitas,” ujar Asep di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (8/1).
Dikatakannya, sekolah tidak boleh menahan ijazah. Hal itu berdasarkan aturan Kemendikdibudristek No 1 Tahun 2022 pasal 9 ayat 2.
Bunyinya, ijazah merupakan pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan siswa. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak.
“Yang jelas pihak sekokah tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan apapun. Dinas Pendidikan harus mencabut izin operasional atas sekolah yang menahan ijazah,” ungkapnya.
Meski sudah ada aturan, namun di lapangan penahanan ijazah masih terjadi. Pada Rabu (8/1), ia pun baru membantu siswa yang ijazahnya tertahan sudah dua tahun.
“Saya baru melakukan pengambilan ijazah anak sekolah yang semapat tertahan di sekolah karena anak tersebut memiliki tunggakan. Sudah dua tahun ditahan, siswa SMP swasta,” ujarnya.
Akibat ijazahnya tertahan, anak tersebut pun tak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. “Orangtuanya ada, tapi kurang mampu. Anak ini ada tunggakan Rp 2,4 juta,” ujarnya.
“Saya bayar saayana (semampuanya, red). Misalnya tunggakannya Rp 2 juta, saya bayar Rp 1 juta, sisanya dilunasi setelah bekerja itu ada perjanjian,” ungkapnya.
Menurut Asep, orangtua siswa yang ijazahnya tertahan ini awalnya mungkin dapat memenuhi biaya sekolah. Namun seiring berjalannya waktu, orang tersebut tidak mampu bayar.
“Kita enggak bisa salahkan siswa karena siswa selama ini tanggungjawab orangtua,” ujarnya.
Penahanan ijazah ini, ungkapnya, mayoritas terjadi di sekolah swasta, meski ada pula di sekolah negeri. Jumlahnya cukup banyak dan Asep dalam selama setahunan ini sudah membantu 190 lebih siswa yang ijazahnya ditahan.
“Saya membantu kasus penahanan ijazah yang ada di dapil 3, ada lima kecamatan yakni Kecamatan Mandalajati, Antapani, Ujungberung, Arcamanik dan Cibiru. Ada sekitar 190an yang tertahan ijazahnya yang sudah diambil,” tuturnya.
Asep berharap siswa yang sudah bekerja dan diberikan fasilitas oleh negara dalam mendapatkan ijazah, harus bisa menjadi kesatria merasa bertanggungjawab menyelesaikan utang kepada sekolah, karena utang itu sampai di akhirat.
“Harapan saya, Pemkot sudah mulai melek pada masyarakat yang pada kampanye dulu memperhatikan masyarakat miskin, harus benar-benar memerhatikan masalah ini karena ada ribuan masyarakat yang ditahan ijazahnya,” harapnya.***