Jakarta,SP,- Sengketa atas pembangunan konstruksi Pembangkit Tenaga Uap Talaud berlokasi di Desa Tarun, Kecamatan Malanguane Kabupaten Sangir Talaud Propinsi Sulawesi Utara (selanjutnya disebut “PLTU Talaud”) antara PT PLN (Persero) dengan PT Boustead Maxitherm Industries telah menemui babak akhir dimana Mahkamah Agung pada tanggal 14 April 2022 lalu telah memberikan putusan yang mempertahankan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam Putusan yang teregister dalam perkara No. 477 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 tersebut, MA telah mengabulkan banding yang dimohonkan oleh BANI dan PT Boustead Maxitherm Industries.
Sengketa ini berawal ketika PT Boustead Maxitherm Industries menggugat PLN di BANI atas dugaan wanprestasi atas pembangunan konstruksi PLTU Talaud. Dalam amar Putusannya, BANI menyatakan PLN terbukti wanprestasi dan menghukum PLN sebesar Rp. 18.866.206.178,-. Tidak terima atas putusan tersebut, PLN mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian mengabulkan permohonan PLN tersebut.
BANI dan PT Boustead Maxitherm Industries kemudian mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Sementara itu Kuasa Hukum BANI, Adhitya Yulwansyah dan Aria D.N Atmadja yang ditemui di Jakarta mengatakan bahwa dengan adanya putusan MA yang final dan mengikat tersebut maka sengketa mengenai PLTU Talaud telah berakhir dan PLN wajib untuk melaksanakan Putusan BANI.”ujarnya (Red)