BANI Kembali Sukses Pertahankan Putusan Perkara Melawan PT. Daewoo Pharmateitical Company

oleh -211 Dilihat
oleh

Jakarta,SP,- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) kembali memenangkan perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase, kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No.104/Pdt.G.Sus/2021/PN.Jkt.Pst melawan PT Daewoo Pharmateitical Company.

Perkara ini berawal dari adanya permohonan arbitrase yang diajukan oleh PT Mazta Farma terhadap PT Daewoo Pharmateutical Company melalui BANI. Terhadap permohonan arbitrase tersebut, Majelis Arbitrase BANI kemudian menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan PT Mazta Farma.

banner 336x280

Tidak terima atas Putusan BANI, PT Daewoo Pharmateutical Company kemudian mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan tersebut dengan alasan Majelis Arbitrase telah mengesampingkan hukum dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja.Terhadap permohonan pembatalan putusan BANI ini, pada tanggal 30 Maret 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan yang menolak seluruh gugatan penggugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon hanya berupa fotokopi semua sehingga materi perkara tidak dapat diperiksa.

Kuasa Hukum BANI, yakni Adhitya Yulwansyah, SH., MH dan Aria D.N Atmadja, SH yang ditemui di Jakarta mengatakan, menyambut baik atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. “Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan hukum karena hal tersebut sesuai dengan yurisprudensi yang berlaku. Ditambah lagi, alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase harus merujuk kepada ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase No. 30 Tahun 1999.
Faktanya, alasan-alasan yang digunakan Pemohon ternyata di luar ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut, ini yang secara formal tidak boleh” ujar Aria

Lebih lanjut, Aria menambahkan bahwa “putusan arbitrase bersifat final dan mengikat karena telah diperjanjikan para pihak. Oleh karena itu, hendaknya para pihak mengikuti apa-apa yang telah diputuskan oleh Majelis Arbitrase dengan itikad baik”pungkasnya. (Dans)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.