Program pemutihan PKB yang dimaksud meliputi sebagai berikut:
✓ Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
✓ Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
✓ Bebas (Bea) Balik Nama Kendaraan Bermotor Second (kendaraan bekas) (BBN-KB II).
✓ Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya.
✓ Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
“Periode pembayaran (pajak kendaraan bermotor mulai dari) 1 Oktober – 30 November 2024,” demikian keterangan Bapenda Jabar.***