Bandung,SP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mulai memetakan potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilwalkot Bandung 2024. Bawaslu menyebut money politics atau politik uang masih jadi hal diwaspadai.
Pilwalkot Bandung saat ini memasuki tahapan penelitian administrasi berkas persyaratan. Proses pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon juga telah selesai dilakukan.
Kemudian, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan mengundi nomor urut pada 23 September 2024. Adapun tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 25 September-23 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar mengungkapkan, ada sejumlah kerawanan yang berpotensi terjadi di masa kampanye Pilwalkot Bandung. Potensi itu salah satunya adalah penggunaan tempat umum sebagai lokasi kampanye.
“Memasuki masa kampanye tentu ada beberapa titik kerawanan, salah satunya adalah ada tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye,” ucap Dimas.
Merujuk Pasal 70 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
“Pertama tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas umum. Ketiga tempat itu tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat kampanye,” ujarnya.
Selain penggunaan tempat terlarang untuk berkampanye, Dimas juga mengungkap masih ada praktek politik uang yang terjadi di Kota Bandung, termasuk ketika pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Hanya saja, hal tersebut kata dia sulit dibuktikan.
“Selain itu ada kegiatan money politics yang kemudian juga pernah terjadi namun sulit dibuktikan dalam pilkada sebelumnya,” ungkapnya.
Bukan cuma itu, Dimas juga menyebut ada potensi politisasi sara di pelaksanaan Pilwalkot di Kota Bandung. Namun dia meyakini, Pilwalkot Bandung 2024 akan berjalan jauh lebih kondusif dan lancar.
“Selain itu kemudian ada beberapa politisasi sara yang 2018-2019 masih ada dan kita berharap di 2024 ini tidak terjadi lagi di Kota Bandung,” tutup Dimas ***