Berikut Alasan Pemkot Bandung Gusur Kawasan Tamansari

oleh -220 Dilihat
oleh

Bandung, Suara Pasundan.com -Penggusuran lahan pemerintah Kota Bandung di Kawasan Taman Sari RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung yang terdiri atas petugas gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/BS. Saat Ini Banyak di perbincangkan di berbagai media dan kalangan masyarakat.

Adapun terkait penggusuran lahan di Kawasan Taman Sari tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaiakan bahwa lahan di yang saat ini banyak diperbincangkan merupakan Lahan milik pemerintah Kota, bahkan sejak 1930 Pemkot Bandung sudah membeli tanah di kawasan itu.

banner 336x280

Berikut Poin- poin perjalanan Penggusuran Kawasan Taman Sari dengan dasar bahwa lahan tersebut sudah di beli dan milik pemerintah, yang kedepannya berencana akan dijadikan Kawasan rumah deret :

1. Pemkot Bandung klaim lahan seluas 8.334 m2 sah milik mereka
Berdasarkan surat yang disebarlauaskan ke media massa oleh Pemkot Bandung dan telah ditandatangani Oded M Danial, menjelaskan, sejak tahun 1930 tanah yang berlokasi di RW11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan adalah Pemkot Bandung. Berasal dari pembelian yang dilakukan Gemente Bandung terhadap tanah milik Nji Oenti melalui surat segel jual beli tertanggal 16 April 1930 dengan luasan tanah mencapai 592 tumbak atau 8.334 meter persegi (M2).

Tanah ini kemudian tercatat dalam kartu inventaris barang A di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung dengan nomor register 0630 seluas sekitar 8.334 M2.

Kemudian sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemkot Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RT4, 5, 6, 7, 9. 10, 12, 13, 14, 16, I7 dan 20.

Adapun warga yang menempati tanah milik Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan, Kecamatan Bandung Wetan sudah tidak tercatata sebagai penyewa lahan karena terdapatnya pembangunan jalan layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut kecuali lima orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemkot Bandung masih tercatat sebagai penyewa namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak 1978 hingga 2006 dan tidak menyepakati’ atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Sejalan dengan program pembangunan rumah deret Tamansari, pada 14 Juni 2017 Pemkot Bandung telah melakukan pengamanan hukum atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan nomor berkas permohonan 5862/2017 dan telah menyetorkan biaya untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Kemudian pada 27 November 2017 Kantor Pertanahan Kota Bandung telah menerbitkan peta bidang tanah yang dimohon sertifikat.

2. Pembangunan rumah deret untuk menciptakan rumah layak huni
Oded menjelaskan, rencana pembangunan rumah deret di Tamansari ditujukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak huni sekaligus penanganan kawasan kumuh dan pengentasan kemiskinan. Rencana pembangunan ini telah dibahas bersama oleh kelompok kerja Pembangunan Rumah Deret Tamansari Kota Bandung pada 13 April 2017.

Rencana pembangunan rumah deret di kawasan tersebut telah sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam RTRW dan RDTR, di mana rencana pembangunan rumah deret tersebut telah melalui tahapan proses lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam rangka persiapan pembangunan rumah deret Tamansari Pemkot Bandung telah melakukan sosialisasi pendekatan kepada warga antara lain:

1. Pada 31 Marat 2017, bertempat di Taman Film Tamansari dilakukan prasosialisasi kepada perwakilan warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung dan aparat Kecamatan Bandung Wetan dan Kelurahan Tamansari.

2. Pada 20 Juni 2017, bertempat di Pendopo Kata Bandung, telah dilakukan sosialisasi pertama rencana pembangunan rumah deret Tamansari oleh Wali Kota Bandung.

3. Pada 12 Juli 2017, bertempat di Aula Serba Guna Balai kota Bandung, telah dilakukan Focus Group Discussion tentang relokasi dan penghunian Kembali rumah deret Tamansari yang dilakukan Kelompok Kerja Rumah Deret Tamansan’ kepada warga RW 11 Kelurahan Tamansari.

4. Pada 2 Agustus 2017, bertempat di Kantor Kecamatan Bandung Wetan, telah dilaksanakan rembug warga mengenai mekanisme dan konsep kompensasi relokasi sementara yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung dengan aparat dari kecamatan dan fasilitator.

5. Pada 5 Agustus 2017 bertempat di Masjid Al-Islam juga dilaksanakan rembug dengan warga oleh perwakilan yang sama dari Pemkot Bandung.

6. Pada 26 September 2017 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017.

7. Pada tanggal 6 Oktober 2017, bertempat di Taman Film Tamansari, telah dilaksanakan sosialisasi kedua pembangunan rumah deret Tamansari oleh Kelompok Kerja Rumah Deret Tamansari dengan melibatkan warga RW 11 Kelurahan Tamansari, arsitek perencana, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Bandung Wetan, Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung.

8. Dan pada 6 November 2017. bertempat di Aula Gedung Kantor YPAC Kelurahan Tamansari, telah dilaksanakan sosialisasi ketiga kepada warga RW 11 Kelurahan Tamansari tentang Rencana Pembangunan Rumah Beret Tamansari yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung.

3. Warga yang keberatan melakukan gugatan
Oded mentuurkan, dari 197 Kepala Keluarga (KK) yang ada di RW 11 terdapat 167 KK yang sudah setuju dan telah direlokasi dengan rincian berjumlah 84 pemilik bangunan yang di dalamnya terdapat 144 KK yang tinggal di situ dan 23 KK yang mengontrak rumah di RW11.

Untuk mereka yang setuju, Pemkot Bandung kemudian memindahkan sementara ke rusunawa di Rancacili. Dan rumah mereka akan dibongkar dan dibereskan oleh pihak kontraktor dalam hal ini PT Sartonia Agung.
Meski demikian dalam program perbaikan kawasan ini ada 4 KK yang menolak diwakili Sambas Sadikin mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas terbitnya surat keputusan DPKP3 nomor 5382/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017.

Setelah itu ada komunikasi kembali antara perwakilan dari Pemkot dan warga yang menolak yang mana belum sepakat mengenai program pembangunan rumah deret. Namun hasilnya masih juga nihil.

4. Pemkot memberikan tiga opsi kompensasi
Pada 16 November 2018, mediasi masih terus dilakukan yang dibantu oleh Komnas HAM. Pemkot Bandung memberikan tipa opsi bagi mereka yang sejauh itu belum sepakat, yakni:

a. Warga menerima uang kerohiman sesuai dengan skema perhitungan yang telah dibuat oleh pihak PT Sartonia Agung dan warga tetap memiliki hak atas unit rumah deret yang nanti selesai dibangun; atau

b. Warga menerima uang penggantian atas bangunan yang dimiliki secara lepas tuntas dengan skema perhitungan 80 persen dikali Luas Bangunan Riil yang perhitungannya berdasarkan penilaian atau penaksiran oleh appraisal independen yang profesional, dan warga tidak memiliki hak untuk mendapatkan unit rumah deret yang nanti selesai dibangun oleh Pemkot Bandung.

c. Bagi 7 warga lain yang tidak mengikuti pertemuan mediasi secara langsung diberikan kesempatan yang sama untuk ikut hadir dan menentukan pilihan keputusan penyelesaian dalam pertemuan pada 21 November 2018.

5. Persoalan di PTUN telah dimenangkan oleh Pemkot Bandung
Menurut Oded empat KK yang menolak pembangunan rumah deret telah mengajukan gugatan ke PTUN dengan Nomor 5382/1325 A/DPKP3/2017. Namun gugatan ini kemudian dimenangkan oleh Pemkot Bandung.

Dimana atas putusan PTUN ini, warga mengajukan upaya hukum banding dan teregister dalam perkara Nomor 189/B/2018/PT.TUN.JKT pada 9 Oktober 2018. Banding ini pun telah diputus oleh PTUN Jakarta dengan putusan perkara termaksud dimenangkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung.

Tak puas Sambas dan warga lain yang menolak mengajukan kasasi dan teregister dalam perkara Nomor 87 K/TUN/2019 tanggal 14 Maret 2019. Hasilnya upaya kasasi tersebut pun kalah. Dan kekalahan kasasi tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Namun, warga yang menolak belum puas dan kembali mengajukan gugatan atas terbitnya lzin Lingkungan dengan objek gugatan Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 0001/Ling.Pem/V“/2018/DPMPTSP tentang izin lingkungan untuk membangun rumah deret di Tamansari.

Meski demikian, atas gugatan ini Pemkot memastikan bahwa apa yang digugat bukan terkait dengan keabsahan kepemilikan lahan. Dengan demikian, tanah yang saat ini digusur memang milik Pemkot Bandung.

6. Pemkot Bandung klaim punya kewenangan untuk pengamanan aset
Menurut Oded, berdasarkan ketentuan Pasa1 42 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jo. ketentuan Pasal 296 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, jo. ketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang Wajib Melakukan Pengamanan Barang Milik Daerah yang Berada Dalam Penguasaannya”
Kemudian, upaya Pemkot Bandung dalam rangka pengamanan fisik dilakukan antara lain melalui mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung oleh dokumen yang sah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

7. Pengamanan aset telah sesuai prosedur hukum
Pemkot Bandung mengklaim penggusuran yang dilakukan pekan kemarin sudah sesuai prosedur hukum. Misalnya untuk pemberitahuan, Pemkot Bandung sudah menjalankannya pada 30 Juli 2018 di mana warga yang memang berada di RW 11 segera melakukan pengosongan agar pelaksanaan pembangunan rumah deret dapat berjalan lancar.

Kemudian pada 13 Agustu 2018 Satpol PP telah memberikan surat peringatan dengan Nomor 300/1099 PPHD/SatpolPP yang ditujukan kepada pemilik/penanggungawab bangunan di kawasan tersebut yang isinya meminta untuk segera melakukan pengosongan rumah.
Dan pada 9 Desember 2019 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kata Bandung telah memberikan Surat Pemberitahuan Nomor 300/1890PPHD/SatpolPP yang isinya untuk segera membongkar bangunan dan meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya pada 12 Desember 2019 yang dibantu oleh aparat Kepolisian dan TNI, Pemkot Bandung akhirnya melakukan penggusuran.

8. Pemkot Bandung akan beri kompensasi Rp26 juta per KK untuk kontrak rumah sementara
Pasca penggusuran Oded memastikan akan ada penyediaan rumah sewa bagi 15 pemilik bangunan yang dihuni oleh 33 KK terdampak pengamanan aset, dengan besaran Rp26 juta untuk satu unit rumah sewa per tahun.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung menyediakan kendaraan untuk angkutan orang dan barang bagi warga terdampak pengamanan aset ke tempat relokasi di Rumah sewa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bandung.

Dinas Kesehatan Kata Bandung dan Aparat Kewilayahan menyediakan fasilitas kesehatan di Puskesmas setempat bagi warga terdampak pengamanan aset.

Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung telah memberikan bantuan sementara kepada warga terdampak pengamanan aset berupa beras dam makanan. (Dan’s).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.