Buntut PHK Massal di RSMB, Kuasa Hukum : Kami Akan Tempuh Jalur Hukum Sesuai Perundang- Undangan Yang Berlaku

oleh -251 Dilihat
oleh

Bandung, SP – Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 164 orang karyawan di Rumah Sakit Muhamadiyah Bandung menjadi sorotan publik dan diduga sangat mencederai hukum yang tidak memperhatikan hak-hak karyawan. Hal ini di ungkapkan oleh salah satu kader Muhamadiyah Birwansori yang sudah bekerja selama 24 tahun dengan jabatan staf dengan status karyawan tetap.

Kepada media Birwansori mengatakan,”  ketika dirinya mengkorfirmasi langsung ke pihak direksi Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung tersebut tentang dugaan PHK yang dialaminya. Diduga berbenturan dengan norma hukum tersebut, namun di hiraukan dan diabaikan oleh direksi. Dan karna itu saya sendiri juga di PHK tanpa ada sosialisasi dan pemberitahun sebelumnya dengan alasan yang tidak jelas.

Sehingga kami yang merasa di hinakan dan di dzolimi seperti ini akan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum kami. ” ujarnya saat ditemui media di RS Muhammadiyah jln. K.H. Ahmad Dahlan No.53, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung , Senin (17/ 2/2025).

Ditemui di tempat yang sama James Panjaitan SH.,M.H. dan ASSOCIATES selaku kuasa hukum dari beberapa karyawan yang terdampak PHK Rumah Sakit Muhamadiyah Bandung tersebut menyatakan bahwa,” PHK yang di lakukan terhadap klien-klien kami ini sangat tidak berprikemanusiaan yang patut diduga telah mencederai sila ke 2 (dua) PancaSila.

Menurut James, Dimana yang kami terima keluhan dan laporan klien kami bahwa ada klien kami ini yang sedang hamil yang bernama (Ayu Octavia Ningrum) di PHK ,dan ada juga yang sedang sakit karna keguguran (Resna Tresna Muthmainnah) di PHK ,dan ada juga klien kami yang sedang sakit parah dan masih duduk di kursi roda ( Kamal Riadi Sutardi ) setatusnya mengambang tidak di PHK dan tidak di gaji.

Dan klien kami ini masih menjalani tahapan operasi. Sementara mereka tidak di berikan hak-hak nya, tidak di gaji tidak di beri pasangon dan untuk biaya berobat nya juga dari dana sendiri (mandiri) sementara status nya masih karyawan (RSMB) tersebut.

Kami selaku tim kuasa hukum mereka  sudah mencoba mengrimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja. Kami tetap berupaya agar hak hak dasar klien kami ini bisa di berikan. Kami akan usut sampai tuntas dengan menempuh jalur hukum sesuai perundang- undangan yamg berlaku, apa alasan pihak rumah sakit sehingga terjadi PHK yang tidak berprikemanusiaan ini,” tegas James

Sementara itu, AKBP (Purn) Dr.Rusman ,SH.,M.H. menegaskan,” Kami selaku tim kuasa hukum merasa prihatin dan ini perbuatan yang harus kita hilangkan. PHK yang tidak berprikemanusiaan itu inti nya harus kita hilangkan. Dan harus kita ikuti sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku. Mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.Lagi hamil,,lagi sakit,,lagi keguguran malah di PHK dan tidak di berikan hak hak nya.

Itu sudah mencederai sila ke 2 (dua) Pancasila, yang patut diduga tidak berprikemanusiaan,” tegasnya (Roven.G)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.