Diduga Kurang Relevan, Anggaran Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri dan PKL sebesar Rp 784.932.500 di SMKN 1 Plered Perlu di Pertanyakan

oleh -99 Dilihat
oleh

Purwakarta, SP- Berawal dari jawaban surat konfirmasi yang di kirimkan tim redaksi suarapasundan.com ke SMKN 1 Plered Kabupaten Purwakarta tentang besaran anggaran penyelenggara bursa kerja khusus, Praktik Kerja Industri,(PKL) dalam negeri, Pemantauan kebekerjaan, magang guru dan lembaga sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada TA.2024 sebesar Rp 784.932.500 yang bersumber dari BOSP di jawab oleh pihak sekolah SMKN 1 PLERED yang di kirimkan melalui surat elektronik (PDF) dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah Ajang Sarip Hidayat,S.Pd..M.Pd. Dan surat jawaban tersebut di terima redaksi suarapasundan.com pada tanggal (30/01/2025).

Dalam jawaban surat ( PDF ) dari SMKN 1 PLERED Nomor surat : 422/0052/SMKN1PLD-Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV tersebut yang melampirkan beberapa halaman menyatakan bahwa ; anggaran untuk Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri atau PKL dalam negeri dan pemagangan guru pada tahap 1 sebesar Rp.142.756.000 dan tahap 2 sebesar Rp.177.887.500 saja.

banner 336x280

Tim suarapasundan.com pun menghubungi melalui nomor kontak seluler salah satu pengiriman PDF tersebut yang mengaku sebagai Staf penyusun RKAS di SMKN 1 Plered tersebut atas nama Asep Sandiana Azhar menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp.607.045.000 di tahap pertama itu salah. Sehingga tim pun mempertanyakan kesalahan tersebut dan tim pun kembali mempertanyakan tentang selisih anggaran di laporan K7 online tersebut sebesar Rp.464.289.000.

Namun berselang satu hari kemudian pihak sekolah SMKN 1 Plered mengirimkan surat klarifikasi elektronik ( PDF ) berikutnya ke tim redaksi suarapasundan.com yang berisikan bahwa; Anggaran yang di maksud selisih Rp.464.289.000 tersebut benar adanya. Tetapi beda kode rekening dan di gunakan untuk Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian.

Hal ini menjadi semakin membingungkan tim redaksi suarapasundan.com.Karena dari laporan yang di terima redaksi bahwa anggaran untuk Penyelenggaraan Kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan kompetensi kemampuan Bahasa Inggris standar internasional dan bahasa asing lain nya bagi kelas akhir SMK atau SMALB di SMKN 1 Plered di tahap 1 ( satu) sebesar Rp.22.214.800 dan tahap 2 (dua)sebesar Rp.33.000.000. Hal ini di duga berbanding terbalik dengan data yang di kirimkan oleh pihak SMKN 1 Plered.

M.Abet salah satu Kepala Perwakilan LSM PPKN ( Pemantau Pendapatan Dan Kerugian Negara) Jawa Barat menegaskan bahwa,” Sangat di sayangkan jawaban pernyataan seperti apa yang di lampirkan oleh saudara Ajang Sarip Hidayat selaku kepala sekolah dan selaku Penguna Anggaran (PA) tersebut. Diduga kuat antara operator dana BOSP dan Bendahara dana BOSP tersebut kurang transparan. Sehingga jawaban dari staf penyusunan RKAS tersebut tidak sama dengan jawaban kepala sekolah yang di lampirkan di surat tersebut,” tegas M.Abet

M.Abet menambahkan,” kuat dugaan telah terjadi miskomunikasi di internal sekolah tersebut dan ada dugaan bahwa tidak transparan dalam pembuatan SPJ nya.
Sehingga hal seperti ini berpotensi untuk mengarah ke korupsi yang merugikan hak anak didik di SMKN 1 PLERED tersebut.

Dan Kami berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Disdik provinsi Jabar, Inspektorat/ IRDA , BPK Jabar agar segera memeriksa dan mengaudit kembali penggunaan BOSP di SMKN 1 Plered  tersebut.

Kami berharap juga agar penggunaan BOSP tersebut transparan dan akuntabel.Sehingga niat dan kemauan untuk KKN tersebut bisa di pantau dan di kontrol oleh masyarakat.
Bila perlu serahkan tim APH untuk menindaklanjuti nya,” tegas M.Abet ke tim suarapasundan.com. (Roven Ginting)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.