Cianjur,SP- Berawal dari informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Pusat (BOSP) dan bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) di PKBM Hifza Dzakiyyah oleh oknum Kepala Desa Buniwagi Kecamatan Pagelaran menjadi perhatian publik.Tim suarapasundan.com pun mencoba untuk mengkonfirmasi informasi ke oknum Kepala Desa Buniwangi tersebut (28/08/2024).
“MR” salah satu oknum Kepala Desa saat di wawancarai tim suarapasundan.com membantah dan memberikan keterangan bahwa beliau tidak mendapatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP).
hanya 1 siswa di paket (B) yang mendapatkan bantuan tersebut.” ujarnya
MR Juga mengklaim tentang adanya bantuan dan mengelak bahwa PKBM Hifza Dzakiyyah yang di kelolanya sama sekali tidak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).
Yusuf dan HM salah satu warga cianjur yang peduli dengan pendidikan non formal menyatakan bahwa,” Dugaan kami sebagai warga dan pengamat media sosial yang peduli akan perkembangan pendidikan khususnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sangat lah tidak relevan dengan keterangan yang di sampaikan oleh MR tersebut. Apalagi MR bukan hanya sebagai Kepala Desa saja, tetapi MR juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PKBM Hifza Dzakiyyah.
Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang Desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.
Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). ” pungkas HM
HM menerangkan , Sangatlah tidak akurat dan tidak episien dengan data yang kami ketahui. Bisa di kategorikan pembohong publik dan melanggar undang undang no 14 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).
Dan itu sangatlah menjadi sorotan publik dengan keterangan beliau yang diduga tidak relevan dan di duga keterangan palsu.” terangnya
Sementara itu Yusuf menambahkan bahwa,” Anggaran yang telah di gelontorkan pemerintah pun sangat fantastis, hingga ratusan juta dari mulai Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) Sampai Program Indonesia Pintar (PIP) yang di duga telah di salah gunakan oleh oknum Kepala sekolahnya MR yang juga merangkap sebagai Kepala Desa tersebut.
Karena sesuai dengan informasi yang kami peroleh dan hasil rekap data yang kami miliki bahwa BOSP dan PIP PKBM Hifza Dzakiyyah sudah mendapatkan bantuan tersebut.” ungkapnya
Yusuf menegaskan,” Seharusnya dengan adanya PIP dapat membantu masyarakat untuk meringankan biaya pendidikan, dan memberi kesempatan untuk masyarakat mendapatkan pendidikan dan memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat yang kurang mampu, untuk di berikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
” BOSP dan PIP itu peruntukannya untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah dan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa agar terhindar dari buta huruf dan berhak mendapatkan ijazah untuk modal masa depan nya. Jangan di jadikan ajang untuk kepentingan pribadi saja, karna itu bukan uang pribadi melainkan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. “tegas Yusuf
” Untuk itu kami Memohon kepada para pemangku kebijakan dalam hal ini Inspektorat, Disdik, BPK dan APH terkait agar segera mengaudit dan menindak tegas oknum Kepala Desa yang disinyalir merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah PKBM yang yang mencoba menggelapkan uang rakyat. “Dan kami akan melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan dugaan ini ke pihak berwajib,” tegas HM dan Yusuf ke tim suarapasundan.com.( Tim )