Jakarta,SP,- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menyoroti tantangan signifikan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk beberapa produk hukum daerah yang belum mengadopsi perspektif HAM.
“Produk hukum yang tidak memadai dalam memperhatikan HAM sering kali menjadi sorotan karena potensi diskriminasi yang merugikan kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” kata Dhahana.
Analisis KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komnas Perempuan menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, ada setidaknya 305 produk hukum daerah yang belum mengintegrasikan perspektif HAM.
Dhahana mengajak pembuat kebijakan daerah untuk mengembangkan perspektif HAM yang lebih baik dalam merancang produk hukum. “Pembuatan peraturan perundang-undangan berkualitas, harmonis, dan berperspektif HAM adalah pilar penting pemerintahan yang efektif,” ujarnya.
Direktur Jenderal HAM menyatakan adanya koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk membahas isu produk hukum regional dan telah merumuskan rekomendasi untuk produk hukum yang belum mengadopsi perspektif HAM.
Direktur Jenderal HAM juga mengungkapkan rencana memperkuat kapasitas pembuat peraturan perundang-undangan dalam materi HAM. “Peningkatan pemahaman substansi HAM oleh pembuat produk hukum adalah prioritas yang harus segera diatasi,” kata Dhahana.
Untuk meningkatkan pemahaman pembuatan produk hukum daerah, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang akan memasukkan analisis perspektif HAM dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. (**)