DPP AWP Soroti Penanganan Tiket Palsu Obyek Wisata Pangandaran, Kinerja Inspektorat Ditunggu Publik

banner 468x60

Pangandaran, SP – Semakin lama semakin terlupakan atau lenyap tertelan waktu mengenai informasi perkembangan kasus retribusi tiket palsu, dan menjadi bahan pertanyaan publik, jangan – jangan didalamnya diduga ada orang-orang penting atau orang – orang berpengaruh terlibat.

Kelanjutan penanganan kasus ini tidak lagi terdengar ujungnya seperti apa, hingga sekarang ini tidak ada sangsi atau pun pernyataan para terduga pelaku dari pihak – pihak terkait lainnya. Dan kemana mengalirnya hasil dari penjualan tiket tersebut. Itu semua menajdi buram.

Menurut Dr. Boaz Herisanto, SH, MH, MA, Kord. Advokat dari KLBH DPP AWP menandaskan, “Pemalsuan tiket objek wisata di Pangandaran tersebut, dapat dijerat dengan pidana, antara lain dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (pidana penjara paling lama 6 tahun) dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan (pidana penjara paling lama 4 tahun). Sanksi yang dikenakan tergantung pada peran pelaku (pembuat atau pengguna) dan unsur-unsur perbuatan yang terbukti di persidangan.”

Lebih lanjut Boaz Herisanto menekankan, agar oknum-oknum yang terlibat segera ditindak, dan AWP Pangandaran selaku Pilar Pers harus berani bongkar skandal ini dan wajib mengivestigasinya hingga tuntas.

Menurut Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Pangandaran Nunung mengatakan, kami sudah datang kepihak Inspektorat Pangandaran guna keperluan konfirmasi, namun kami hanya bisa bertemu dengan Sekretaris Inspektorat,

Terduga para pelaku sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran, bahkan dari pihak Polres Pangandaran sudah melayangkan surat kepada Inspektorat guna meminta hasil temuan audit Inspektorat Pangandaran. Inspektorat pun mengakui, bahkan sudah melayangkan surat balasannya.

Menyoal kasus tersebut yang bisa ditelusuri jejak berita digitalnya, dari pertama muncul hingga sekarang, seolah kebal hukum, dan diduga ada ketrlibatan orang – orang penting sehingga kasus ini mandeg, berbeda dengan kasus yang dialami rakyat biasa, langsung tuntas tidak berbelit – belit. Jadi bisa disebut penanganan kasus ini “ Tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Dari penanganan tersebut tentu menimbulkan kecurigaan publik, terlebih lagi menjadi sorotan tajam bagi pengurus Aliansi Wartawan Pasundan ( AWP) DPP Pusat dan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Pangandaran, yang notabene sebagai sosial kontrol, hingga sekarang masih terus mengawal proses legitimasi hukum ” bebernya. “

Konsistensi pengawalan kasus tersebut harus terus dilakukan agar terang benderang, siapa oknum – oknum dalang dari kasus tersebut dan berapa rupiah kerugian keuangan Daerah,.kemana mengalir hasil penjualan tiket tersebut.

Senin, (27 Oktober 2025), AWP Pangandaran mengkonfirmasi ke Inspektorat Pangandaran, guna sejauh mana proses, progres dan kinerja para abdi negara yang digaji oleh masyarakat.

Ditemui dan dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya H. Syarif selaku Sekretaris Inspektorat, tapi beliau tidak bisa memberikan keterangan mengenai berapa jumlah nominal yang sudah diaudit nya, karena karena ada beberap hal yang mana harus dengan persetujuan dari pihak yang di atasnya.

Itu semua alasan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat, seolah – olah berbelit dan tidak mau terbuka, padahal ada undang – undang keterbukaan publik, seolah olah ada yang disembunyikan.

Dengan dalih masih berproses dan berproses karena perlu kehati – hatian dalam pemeriksaannya, ini menunjukan kinerja yang tidak profesional sesuai sumpah seorang ASN yang diamanahkan sebagai pejabat publik yang patuh dan tunduk kepada Undang – undang, bukan kepada pimpinan.

“Dugaan oknum – oknum para pelaku dimintai keterangan, baik dari pegawai dan pihak ketiga dengan bukti – bukti ada dan jelas, terus audit sedang dilaksanakan, kenapa inspektorat tidak berani memberikan hasil audit nya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)”, tandasnya.

“Kami sangat menyayangkan kinerja buruk mereka sedang dipertontonkan ke publik bahwa seperti itulah mental para pejabat di Inspektorat Pangandaran yang lebih takut kepada pimpinan dari pada takut dihadapan Tuhan.

Kami tentu akan terus mengawal kasus ini, jika tidak ada hasil yang memuaskan kita layangkan surat untuk sidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bandung, karena kami selaku warga masyarakat Pangandaran berhak mengetahui siapa saja oknum – oknum pelaku dugaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dari hasil retribusi tiket masuk pariwisata, hingga permasalahan ini sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnyanya.

Sementara itu, Sekjen DPP AWP, Lucky Iskandar, menanggapi kasus dugaan tiket palsu wisata di Pangandaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat mendorong agar Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Lebih lanjut Lucky juga berharap agar semua Media yang tergabung dengan Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) secara pro aktif mengawal kasus ini agar penanganannya diungkap secara transparan dan tidak berlarut-larut sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap tinggi serta wibawa penegak hukum dinilai baik oleh masyarakat.

“Selain itu, agar citra Pariwisata Pangandaran yang sudah terkenal ini tidak tercoreng karena sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang imbasnya berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah khususnya di Pangandaran. “Pungkas lucky “.

Hukum harus ditegakkan, jangan pandang bulu dan jangan tebang pilih seperti yang ditegaskan oleh pemerintah khususnya Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkomitmen untuk berperang terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme . (TS)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan