BANDUNG, (SP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bandung Tahun 2020 tahap 1 dan penyampaian, penjelasan fraksi terhadap Wali Kota Bandung perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 tahap 1 pada Senin (6/4/2020) di Gedung DRPD Kota Bandung Jalan Sukabumi No.30 Bandung.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan didampingi oleh Wakil Ketua 1 Ade Supriadi, Wakil Ketua 2 Achmad Nugraha dan Wakil Ketua 3 Edwin Senjaya, serta dihadiri Walikota Bandung Oded M. Danial.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyatakan bahwa Nota Kesepakatan Perubahan telah ditanda tangani sesuai dengan mekanisme dan dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib DRPD Kota Bandung.
“Penyampaian umum dari masing-masing fraksi diantaranya Fraksi Partai PKS , Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PSI-PKB dilakukan secara simbolis”, ucap Tedy Rusmawan.
Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat Ppripurna memberlakukan protokol pencegahan pandemi virus Covid-19 dan disesuaikan dengan aturan physical distancing dan sosial distancing. Peserta rapat wajib dicek suhu tubuh, wajib membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan memakai masker.
Anggota dewan yang lain tetap mengikuti rapat paripurna melalui teleconference dengan tetap memakai pakaian seragam lengkap. (**)