BANDUNG, SUARA PASUNDAN.COM – Jelang pergantian tahun DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menetapkan 3 Raperda menjadi perda Bertempat di gedung DPRD Kota Bandung 31/12 .
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H.Teddy Rusmawan didampingi 3 Wakil DPRD , Walikota Bandung, Oded M Danial dan Wakilnya Yana Mulyana di hadiri hampir seluruh anggota DPRD dan Pejabat Jajaran Pemkot lainnya.
Tiga (3) peraturan daerah (perda) yang di sahkan yaitu Pansus Satu (I) tentang penanganan kawasan kumuh, Pansus Dua (2) tentang penyelenggraan kepariwisataan dan yang terakhir Pansus Tiga (3) tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas Kota Bandung.
Terkait Tentang penanganan kawasan kumuh, Kota Bandung, masih menyisakan kawasan kumuh yang tersebar di sejumlah titik. Masalah urbanisasi dinilai menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan ibu kota dari Jawa Barat ini menyandang kota kumuh terbesar.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Satu (1) DPRD Kota Bandung Agus Gunawan, untuk mengurangi kawasan kumuh di kota Bandung, apalagi kota Bandung masuk nomor dua kawasan kota terkumuh di indonesia, maka dibuatlah perda penyelenggraan perumahan, kawasan pemukiman dan penanganan kawasan kumuh terbagi 11 bab dan 86 pasal.
Agus mengatakan, Kota Bandung terbagi 151 kelurahan yang masuk kawasan kumuh tahun 2015 : ada 121 kelurahan atau seluas 1.471 hektare . Kawasan kumuh di tahun 2018 ada pengurangan menjadi 118 kelurahan seluas 717 hektare.
Agus menambahkan , kategori kawasan kumuh tidak ada jalan di sebabkan berbagai faktor antara lain , : lingkungan, tidak ada drainase, lingkungan berantakan, tidak ada air PDAM, tidak ada septitank, dan tidak ada jalur masukpemadam kebakaran.
“ Kita mendorong dalam hal ini Pemerintah secepatnya mengatasi kawasan kumuh, makanya dibuat payung hukumnya” ujar Agus.
Agus menegaskan , dalam perda yang harus dipatuhi dan di laksanakn yaitu ada tim koordinasi setiap SKPD untuk menangani kawasan kumuh. Untuk mengatasi kawasan kumuh hampir semua SKPD memiliki kewajiban makanya harus dibentuktim kordinasi.
Untuk menyempurnakan perda , Pansus mengadakan studi banding ke Solo, Medan, dan Jakarta. “ketiga daerah berhasil mengatasi kawasan kumuh.” Pungkasnya ( Dans )