DPRD Kota Bandung Tetapkan Empat Raperda Baru Berkaitan PKL, Perhubungan, Keolahragaan, dan Minuman Beralkohol

oleh -358 Dilihat
oleh

Bandung,SP,- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung, Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Persetujuan atas Hibah Barang milik Daerah, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A 2024, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (31/7/2024).

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin rapat paripurna dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung, serta Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

banner 336x280

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 31 Juli 2024 siang, telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2024, dan Persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah, serta akan dilaksanakan Pengambilan Keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah.

Di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pada rapat paripurna tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A 2024.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap permohonan persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah. Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan laporan Ketua Pansus 4, H. Riantono, S.T., M.Si., terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kemudian penyampaian laporan Ketua Pansus 6, Drs. Riana yang membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dilanjutkan dengan penyampaian laporan Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sedangkan Ketua Pansus 9, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Keputusan DPRD serta Nota Kesepakatan oleh Pj Wali Kota Bandung dan Pimpinan DPRD Kota Bandung.

Edwin Senjaya menjelaskan, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut akan  disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Pimpinan dan Anggota  Komisi A, serta Pimpinan dan Anggota Pansus 4, 6, 8 dan 9 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota  Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan sebagaimana yang diketahui Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 belum dibubarkan, karena hasil evaluasi dari Provinsi yang harus dibahas oleh Pansus 2 belum keluar. Namun, karena saat ini sudah menjelang berakhirnya periode dewan masa jabatan Tahun 2019-2024, maka pada Rapat Paripurna ini Pansus 2 Tahun 2024 dinyatakan dibubarkan.

Sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (4a) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka pembahasan selanjutnya untuk membahas hasil Evaluasi terhadap Raperda tentang RPJPD KotaBandung Tahun 2025-2045 dimaksud akan diambil alih oleh Badan Musyawarah dan selanjutnya dilimpahkan ke Bapemperda atau Alat Kelengkapan DPRD lainnya.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka dilaksanakan pula penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap empat buah Raperda tersebut.Perda baru ini nantinya bisa diakses melalui situs jdih.dprd.bandung.go.id (hms) adv

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.