Bandung, SP – Ijazah adalah hak seorang siswa/i yang di akui oleh negara dan tidak bisa ditahan karena itu bukan surat utang piutang lunas. Hal ini di tegaskan oleh Calon Gunernur terpilih Dedi Mulyadi, dirinya menghimbau agar sebelum pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur nanti sudah beres,” tegas Dedi ke rekan rekan jurnalis.
Searah dengan himbauan tersebut maka Disdik provinsi Jabar juga melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk para siswa/i SMA/SMK/SLB terutama TA.2023-TA.2024 yang ada di jawa barat. Dan hal ini sudah tertuang didalam Surat Edaran ( SE ) DISDIK PROVINSI JABAR Nomor ; 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun 2023/2024 atau sebelum nya.
Untuk itu kepada seluruh sekolah Dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten di jawa barat tidak di perkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Hal ini di kutip dari postingan Instagram resmi Disdik Jabar,” tegas A.Manjorang salah satu kaperwil LSM di Jawa Barat.
Hal senada juga di sampaikan oleh Dedi Mulyadi gubernur Jawa Barat terpilih melalui Instagram pribadinya. Dan di beberapa media,Dedi tidak henti henti nya menyampaikan agar ijazah segera di serahkan kepada pemilik nya.Dan bila masih ada utang atau pun tunggakan baik DSP,Uang praktek,uang buku dan lain akan ada tim saya yang akan menyelesaikan tunggakan nya.
Dan kepada Bapak/Ibu selaku kepala sekolah dan jajaran nya.. kami mohon segera berkoordinasi dengan Disdik Provinsi ,KCD dan Disdik kabupaten agar semua kewajiban siswa/siswi tersebut dapat kita selesaikan.
Kita harus menghormati dunia pendidikan, dan menjaga marwah pendidikan ini. Jadi jangan hambat anak anak bangsa ini untuk maju dan berjuang. Mereka itu adalah generasi penerus bangsa ini.” tegas nya.
Nanti setelah saya di lantik maka saya akan siapkan tim Disdik provinsi Jabar, para UPTD dan Disdik kabupaten akan segera audit dan menindaklanjuti hal ini ke setiap sekolah,” tegas Dedi. (Roven.G)