Bandung,SP,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi atas hadirnya Lembur Cepot Juara (Cepat, Efektif, Proaktif Tanpa Pamrih) di Taman RW 03, Jalan Babatan Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir yang digagas Polrestabes Bandung.
Tempat tersebut diresmikan oleh Kapoltestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin 4 September 2023.
“Hari ini hadir kampung bebas narkoba. Ini sebagai bentuk dukungan untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bandung, khususnya di Kecamatan Andir,” kata Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.
Menurut Ema, usia yang rentan peredaran narkoba masuk pada usia produktif. Sehingga hadirnya kampung tersebut, membutuhkan dukungan tokoh masyarakat untuk memasifkan program tersebut.
“Range usia korban yaitu usia produktif. Makannya hadir kampung ini seperti teori bola salju, itu mendorong agar penekanan peredaran narkoba terus berjalan,” ungkapnya.
Menurutnya, kawasan ini menjadi tempat penanganan sehingga warga yang menjadi korban bisa direhabilitasi di tempat tersebut.
“Di sini tempat untuk penanganan, terutama masyarakat yang menjadi korban. Di sini ada kesehatan, psikolog, aparat penegak hukum supaya mereka itu melakukan perbaikan,” bebernya.
Rencananya, tahun depan Pemkot Bandung akan membangun gedung rehabilitasi.
“Tahun depan gedung rehabilitasi hadir, sehingga kalau ada warga terkena, tidak semua berlanjut pada persoalan hukum, mereka menjalani proses rehabilitasi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pola pembentukan Lembur Cepot Juara yaitu dari wilayah yang angka peredaran narkobanya tinggi. Sehingga Kecamatan Andir, menjadi percontohan untuk pelaksaan kampung bebas narkoba.
“Ada data beberapa kecamatan menjadi zona merah, khususnya di Kecamatan Andir itu termasuk tinggi. Pola pembangunan bebas narkoba itu, dari tinggi penyalahgunaan menjadi hilang,” ungkapnya.
Hadirnya kampung bebas narkoba, lanjut Budi, diharapkan masyarakat mampu bersama mencegah dan menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Kalau hanya penegakan hukum itu sudah banyak, tetap narkoba ada. Kami menghadirkan ini supaya masyarakat sama-sama mencegah,” tuturnya.
“Kegiatannya ada tim bantuan sosial, kesehatan, penyuluhan, psikolog dan sebagainya. Ada tim penegakan hukum juga, sehingga pecandu yang datang ke sini, tidak dipidana tetapi diberikan rehabilitasi,” tuturnya.
Ia mengatakan, selama 6 bulan menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung telah mengungkap 78 kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
Dari April hingga September 2023, Polrestabes Bandung mengungkap 78 kasus dengan 112 tersangka. Barang bukti berupa sabu 4.813 gram, ganja 12.609 gram, tembakau sintetis 6.015 gram, pil ekstasi 222 butir, psikotoprika 1.520 butir, obat keras terbatas 31.000 butir.
“Ini menandakan 6 bukan saja peredaran narkoba banyak, cukup meresahkan,” imbuh Budi. (***)