Bandung, SP, – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 03/pmk.06/2011, tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Bahwa barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tetap menjunjung tinggi good governance.
Adapun di Jawa Barat telah berlangsungnya Penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam rangka Penetapan Status Pengguna (PSP) oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Barang tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Singasana Perdana Jl. Kuta Kencana Tengah IX B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung atas nama terpidana Surjadi Widjadja alias Ricky.
“Dimana Ricky merupakan terpidana yang tercatat melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berjalan aman dan terkendali. Serta dihadiri oleh Kepala Pusat Pemuluhan Aset Syaifuddin Tagamal, Kepala Kjaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, Wakajati Jawa Barat, para Asisten dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rachmad Vidianto berserta para Kasi.
Kemudian Acara Serah Terima Barang Milik Negara tersebut diakhiri dengan penandatangan Berita Acara serah terima oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan saksi-saksi Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jabar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Setelah ini, aset yang kini menjadi milik Kejati Provinsi Jawa Barat tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan di Kajati Provinsi Jawa Barat”, ungkap .Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.(dans)