Bandung, SP,- Regi Artaputrawan, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Pada Jumat (9/8/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB, tersangka dengan mengenakan rompi merah turun dari ruangan penyidik dan dikawal petugas Kejari Kota Bandung.
Menurut Irfan, demi kebutuhan penyidikan Regi kini ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 Agustus 2024 di rumah tahanan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, Regi Artaputrawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Peran tersangka adalah anggota pokja di mana yang bersangkutan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 11 dan 12 KUHP UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. ***