Tasikmalaya, SP- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kejari Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, mengungkapkan, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Laporan awal mengenai dugaan korupsi ini berasal dari laporan internal BRI sendiri. Pihaknya pun tengah melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.
” Untuk kerugian negara kita masih hitung. Sementara sudah sampai sekitar Rp 1,7 Miliar,” kata Heru.
“Detail mengenai kronologi, motif, dan modus operandi masih dalam tahap pengembangan,” tambah Heru.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi. Sementara terkait jumlah korban yang menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini, masih terus melakukan pendataan.
“Jumlah korban atau nasabah yang dirugikan masih dalam tahap pendataan,” ujar Heru.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan warga mengaku menjadi korban dari Mantri KUR BRI Unit Pasar Ciawi. Dimana banyak masyarakat dicatut datanya sebagai penerima KUR, namun tidak menerima uang hasil permohonan tersebut.(rri)