Purwakarta, SP – Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana membenarkan penahanan terhadap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan di kabupaten Purwakarta pada tahun 2023 yang diduga mencapai kerugian negara sebesar Rp.2.2 miliar saat di konfirmasi tim wartawan (05/06/2025).
Dalam keterangan nya Martha Parulina menyatakan bahwa,” ke tujuh tersangka yakni inisial IR , SIH , DH , AS , TT , DEP dan RJ. Namun hanya 6 ( enam ) tersangka yang langsung ditahan setelah sidang.Tetapi 1 (satu) atas nama SIH belum hadir saat pemanggilan sidang jadi belum kita tahan.
S.I.H yang merupakan kepala dinas tidak hadir.Dan akan kita tindak lanjuti sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Sementara ke enam tersangka tersebut langsung di tahan di Lapas Kelas II B Purwakarta ” tegas nya.

Penahanan ini merupakan salah satu langkah signifikan para penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan ke uangan negara. Dan kami terus melanjutkan proses penyidikan kasus ini agar semua pihak yang terlibat di jerat sesuai hukum yang berlaku,” Tegas nya.
Sardi Sirait, SH salah satu pengamat hukum juga menyebutkan,” Kita sangat mendukung kinerja para jaksa dan hakim kita yang bersinergi , cepat ,tanggap dalam penyelidikan setiap kasus korupsi seperti ini.
Karena tindak korupsi itu sangat menyengsarakan rakyat dan menghambat pembangunan. Kita dukung para penegak hukum dan para penyidik agar para koruptor itu bisa di kurangi karna merugikan negara ” ungkap Sardi .S.SH ke tim suarapasundan.com. (Roven Ginting)




