Bandung, SP- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku mulai besok 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bandung II Samsat Kawaluyaan Ade Sukalsah, S.STP.,M.AP mengatakan, ” Hari ini kami Tim Pembina Samsat Kawaluyaan (Bandung Tengah) Bapenda Jabar bersama, Ditlantas Polda Jabar, Bank bjb, dan Jasa Raharja (JR) melaksanakan rapat koordinasi untuk persiapan mulainya program di tanggal 1 Oktober 2024.
” Kita membahas banyak hal mulai dari kesiapan personalia samsat, sarana prasarana layanan, jam operasional layanan, pemandu layanan, dan penanganan komplain wajib pajak. ” kata Ade kepada media suarapasundan.com Senin (30/9/2024).
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat Jawa Barat khususnya warga Kota Bandung untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun ini secepatnya, karena tahun depan kemungkinan besar tidak akan ada lagi program pemutihan,” ujarnya. (red)