BANDUNG, SUARA PASUNDAN.COM – Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus (Pansus) sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang dimasyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Ketua Pansus III DPRD Kota Bandung Drs. H. Edi Haryadi M.Si mengatakan, Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan alat Kelengkapan DPRD dan/atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD. Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap fraksi yang terkait dan disesuaikan dengan program atau kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.” katanya
Edi menjelaskan, Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Sedangkan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD. Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD. Begitu pula DPRD Kota Bandung saat ini sudah membentuk pansus 1,2 dan 3.
Adapun menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Drs. H. Edi Haryadi M.Si menyampaikan, bahwa saat ini fihaknya sedang membahas, 1 penyusunan, perubahan, peraturan DPRD terkait dengan tata tertib ( tatib ) 2.Membuat peraturan DPRD terkait dengan kode etik dan ke 3 melanjutkan peraturan daerah terkait dengan perubahan nometelatur perusahaan daerah menjadi BUMD (PERUMDA) , untuk hal ini merupakan lanjutan dari periode dewan terdahulu karena pada saat itu belum selesai, kaitan dengan tata tertib ini adalah pedoman atau aturan yang terkait dengan kegiatan kedewanan,baik itu didalam gedung atau diluar gedung.
“Didalam gedung mulai dari pembentukan pimpinan dewan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan), ada panmus, Bangar,Bapeperda , Komisi dan BK, itu aturan nya ada di tatat tertib,” ujaR Edi
Kemudian ada kegiatan kegiatan di luar Gedung, yang diatur juga dalam tata tertib dewan, ada reses Dewan, penerimaan aspirasi, konsultasi dan studi tiru, itu semua diatur termasuk juga ada dewan-dewan yang melakukan sidak mendadak, hubungannya kalau ada masalah-masalah yang dari masyarakat tiba-tiba. Hal ini tetap harus diatur karena semuanya diatur melalui sebuah mekanisme, Mekanisme itulah adanya di tatib.” papar Edi
Edi Menambahkan, kode etik. Kode etik inilah, yang akan mengatur kaitan dengan perilaku-perilaku dewan, baik ucapan, tindakan maupun perbuatan. Ini sama halnya dengan kode etik di semua organisasi profesi. Profesi dewan pun harus membuat kode etik dalam rangka apa ? dalam rangka menjaga marwah dewan, kewibawaan dewan, kehormatan dewan diatur dalam kode etik sehinga dewan tidak seenaknya lah mengeluarkan kata-kata,berperilaku buruk yang berdampak kurang baik citranya kepada masyarakat,itu di atur kode etiknya.
Masih menurut Edi, Dasar hukum dari kode etik ini, MD 3, Peraturan Pemerintah ( PP 12 tahun18 ) , Bahkan sudah hampir disemua daerah di Indonesia sudah ada, cuma DPRD Kota Bandung akan merubah saja dalam rangka masukan-masukan kegiatan yang belum diaku pada tatib terdahulu. Contoh sekarang kegiatan-kegiatan yang sering muncul tahun ini adalah setiap dewan harus membuat renja (rencana kerja) setiap AKD kinerja pimpinan bikin renja yang terukur, nanti setiap akhir tahun dilaporkan dalam rapat paripurna supaya masyarakat tau sebagai pertanggungjawaban dewan kepada masyarakat .
Edi berharap, membuat Tatib ini bisa sempurna, kalau berguna bisa selamanya , sepanjang kebutuhan bisa tercukupi oleh hasil perumusan saat ini (Dans/Adv)