Ciamis, SP – Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menggelar kunjungan kerja di Kecamatan Lakbok untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Korwil Kecamatan Lakbok dan dihadiri oleh perwakilan sekolah dari empat kecamatan, termasuk Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Sekolah Dasar (SD), pengawas sekolah, serta kepala sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Wagino, menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan serta memberikan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Wagino menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2008, guru tidak dapat dipidana karena memberikan sanksi kepada siswa selama tindakan tersebut sesuai dengan kode etik dan tata tertib yang berlaku. “Perlindungan bagi guru sangat penting agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain sosialisasi, acara ini juga menjadi forum dialog untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan dari pihak sekolah. Salah satu isu yang diangkat dalam pertemuan ini adalah keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa mereka telah berupaya maksimal untuk menyesuaikan kebutuhan pendidikan dengan kondisi keuangan daerah. “Kami akan berusaha agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” ujar Ketua Komisi D.
Para peserta acara memberikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Komisi D terhadap sektor pendidikan di Kabupaten Ciamis. Mereka berharap kunjungan semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan dunia pendidikan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semangat dan motivasi para tenaga pendidik tetap terjaga meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini. (Tahyan)