Bandung, SP- Penyidik Kejati Jabar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi dana hibah dari tahun 2021 hingga 2023. K.F, yang menjabat sebagai Pelatih Atletik di NPCI Jabar, bersama C.P.A, sang Bendahara NPCI, kini harus menjalani penahanan terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah sebesar Rp 67 miliar pada tahun 2021. Dana tersebut diperuntukkan bagi persiapan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua. Namun, K.F, yang ditugaskan oleh SG, Ketua NPCI Jabar, terlibat dalam praktik pengadaan sepatu bagi atlet dan official dengan meminjam nama perusahaan lain serta memanipulasi harga.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. pada siaran persnya mengungkapkan, bahwa diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, diduga SG menggunakan orang dengan inisial Riki, yang seolah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie yang mana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekenis sopir SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai untuk menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan SG.
- Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain – lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah)
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, K.F selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 s/d 2023 ditetapkan sebagai tersangjka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024 dan tersangka C.P.A selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dan dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024. ***