Bandung,SP,- Polrestabes Bandung menangkap 16 orang pengedar narkoba dengan berbagai latar belakang profesi mulai dari security hingga ibu rumah tangga.
Polisi menangkap 16 tersangka pengedar narkoba di wilayah Kota Bandung ini secara bertahap dalam kurun waktu menjelang Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 2023.
Sebanyak 16 tersangka pengedar narkoba ini ditangkap di 9 kecamatan di Kota Bandung, yakni Cicendo, Antapani, Regol, Coblong, Lengkong, Andir, Bojongloa Kidul, Bandung Wetan, dan Bandung Kulon.
Setelah ditangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung, para tersangka ini terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
“16 tersangka ini, masuk dalam 11 perkara yang terdiri dari sembilan perkara narkotika jenis sabu, dan dua perkara jenis ganja kering,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Budi menguraikan, para tersangka yang ditangkap adalah AS (34) karyawan swasta, RM (33) karyawan swasta, DR (41) karyawan swasta, DS (41) karyawan swasta, ZZF (23) karyawan swasta, RA (20) karyawan swasta.
Kemudian, TFW (22) karyawan swasta, MA (22) karyawan swasta, MRP (24) wiraswasta, FN (24) karyawan swasta, DS (27) ibu rumah tangga, AAP (25) tunakarya, FG (25) buruh harian lepas, ES (42) security, WK (51) wiraswasta, dan MY (20) karyawan swasta.
“Tempat penangkapannya di pinggir jalan, rumah dan kontrakan, serta pertokoan,” bebernya.
Dari tangan ke-16 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 191,27 gram sabu, 2,2 kilogram ganja kering, 11 timbangan digital, dan 25 handphone berbagai merek.
“Motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba yang dilakukan, dengan modus menjual konvensional dan juga melalui media online,” ucap Budi.
Budi menyatakan tersangka D.S yang merupakan ibu rumah tangga juga merupakan seorang penjual narkoba dengan jenis ganja.
“Jadi yang wanita dan tersangka lainnya rata-rata dari Bandung semua walau pembeliannya dari Jakarta dan lainnya. Mereka ini ada yang baru mulai dan ada yang sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba,” ucapnya.
Menurut Budi ada sekitar 12.098 orang berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika berkat dilakukannya penangkapan terhadap para tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat oleh Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan,” tuturnya. (RED)