Kab. Bandung , – Upaya kesewanangan kerap terjadi dilakukan oleh para pelaku, guna menyelesaikan program pembangunan yang mengaatas namakan kepentingan rakyat, namun dilapangan sering terjadi melakukan kesewenangan dan pembodohan bagi rakyat. Hal ini dilakukan oleh oknum a/n PT TELKOM memasang tiang telepon dengan sewenang wenang di tanah pribadi rakyat, warga RT.02 RW.12 Desa Mekarmanik Kampung Sentak Dulang Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung.
Kesewenangan para oknum itu mengakibatkan kerugian ditengah masyarakat, diantaranya merasa diserobot tanah pribadinya tanpa ijin dan membahayakan keamanan di lingkungannya. Hal ini dikatakan oleh beberpa warga setempat.
Begitu pula warga setempat kini sudah melakukan pemberian kuasa dan perlindungan hukum kepada pengacara LBH PPHI kota Bandung, ‘‘kami berharap harus adanya keadilan dalam melaksnakan program pemerintah’’ tutur asep salah satu warga sentak dulang.
Selanjutnya Kades PLT Mekarmanik mengatakan mengenai penyerobotan atau pemasngana tiang di tanah pribadi dirinya tidak mengetahui.(red)