BANDUNG, SP — Dengan adanya Raperda kota Bandung terkait Perubahan atas Perda No. 8/2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di harapkan dapat menggairahkan kembali aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tandas Aris Supriyatna, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja Pansus 5 DPRD Kota Bandung, dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Bagian Organisasi Perangkat Daerah dan Bagian Hukum.
“Dengan ini, maka diharapkan dapat mensupport dan menggairahkan kembali lingkungan Pemkot Bandung,” ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
“Dengan perubahan Raperda tersebut, maka akan ada sistem yang lebih mementingkan kinerja dan kualifikasi dari Para ASN. Sehingga kinerja serta layanan para ASN bisa lebih baik dan optimal” ungkapnya.
“Pengisian jabatan berdasarkan sistem merit, yaitu melalui open bidding serta managemen talenta dapat meningkatkan potensi ASN dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat” harap Aris.
“Sehingga dicari yang terbaik dari yang terbaik, melalui sistem ini,” pungkasnya. (Red).