Bandung, (SP) – Jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung ( PN Bandung ) tidak alami perubahan seiring mewabah virus corona.
“Pelayanan publik di pengadilan terus berjalan. Sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan mengenai penundaan sidang,” kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung, Senin (16/3/2020).
Pemerintah mulai memberikan kelonggaran pada aparatur sipil negara untuk bekerja di rumah. Namun, itu tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di wilayah penegakan hukum seperti pengadilan.
Penundaan sidang juga tidak bisa dilakukan karena pengadilan sesuai aturan undang-undang, dibatasi waktu untuk persidangan karena berkaitan dengan batas waktu penahanan, untuk perkara pidana.
“Kalau ditunda kemungkinan tidak bisa, apalagi perkara pidana kan ada batas waktu penahanan,” ujarnya.
Beda halnya dengan sidang perkara perdata. Saat ini, untuk perkara perdata, sudah bisa dilakukan secara online lewat mekanisme e-court.
”Sejauh ini yang baru bisa daring cuma perkara perdata lewat e-court. Nanti berkas dari para pihak saling kirim untuk tahap jawab menjawab,” kata Wasdi