Bandung, SP, – Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional dari Negara Timur Tengah (Iran)
Polisi Menyita Barang Bukti Sabu Sebanyak 1.196 Ton. Dalam Konferensi Persnya Di Mapolda Jabar, Pada Hari Kamis (18/5/2022)
Sabu yang Senilai Lebih Dari Rp 1 triliun ini Merupakan Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional.
Adapun dari Ke 5 Tersangka diantaranya, MH, SA, HM, HH dan AH
Dalam Kegiatan Pemusnahan Tersebut Yang di Pimpin Secara Langsung Oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol. Suntana Dan Sabu tersebut dimusnahkan dengan Menggunakan Alat Insenerator dihalaman Mapolda Jabar Soekarno Hatta.
Kapolda Mengecam Keras Bagi siapa saja yang mengedarkan/memakai apalagi menyelundupkan jenis Narkoba, dan kami menghimbau bagi pelaku agar mendapatkan hukuman yang Pantas,,kalau perlu Hukuman mati.
Dari ke lima Tersangka Akan dijerat Pasal 11 Ayat 2 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto 115 , Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati, Seumur Hidup atau 20 tahun Penjara.
(Lia)