Pangandaran, SP – Polres Pangandaran Polda Jabar menggelar konfrensi pers terkait kasus tindak pidana Pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), pada Rabu (12/2) di halaman Mako Polres Pangandaran yang berada di wilayah kecamatan Parigi .
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyatakan jajaran Satreskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap lima pelaku Pengoplosan BBM di Dusun Sidahurip RT 04 RW 05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran , peristiwa tersebut terungkap pada tanggal 8 Januari 2025 lalu.
Lima pelaku terduga Pengoplosan BBM tersebut diantaranya berinisial, AH dan HM warga kecamatan Langkap Lancar , VT dan AP warga kecamatan parigi serta AY warga kabupaten Tasikmalaya .
AKBP Mujianto lanjutkan keterangannya , dari hasil penyelidikan kasus praktik BBM ilegal ini , sebagai pelaku utama adalah berinisial AH yang di bantu oleh empat rekannya itu , adapun pengoplosan yang dilakukan para pelaku itu menggunakan BBM jenis Pertamax yang dicampurkan dengan cairan kimia berwarna bening , dimana pelaku menyebutnya itu Solvent (pelarut) .
” Perbandingan dalam pengoplosan itu 2:8 , yang mana cairan kimia berwarna bening itu yang lebih banyak , hasil oplosan ini disimpan dalam wadah berupa tandon berkapasitas 1000 liter , Tanki kapasitas 5000 liter , Tanki 10.000 liter dan Tanki kapasitas 15.000 liter , kemudian di jualbelikan di wilayah Pangandaran dan ada juga ke luar daerah Pangandaran ” ujar Mujianto .
Adapun beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pangandaran , diantaranya :
– Lima buah tandon berkapasitas 1.000 liter.
– Satu tandon berukuran 1.000 liter yang
berisi BBM oplosan sebanyak 900 liter .
– Empat drum berkapasitas 100 liter berisi
BBM oplosan .
– 58 jeriken berwarna biru berukuran 30 liter.
Satu buah slang biru .
– Dua nozzle beserta selang.
– Satu corong.
– Satu monitor LG berwarna hitam.
– Satu unit CCTV.
– Beberapa bahan pewarna, termasuk
pewarna hijau , pewarna cair ukuran 1 liter
– serta serbuk pewarna kuning sebanyak 25
gram .
” Untuk para pelaku kita sangkakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar ” jelasnya .
” Adapun rencana tindak lanjut kita melengkapi hasil penyelidikan dan berkas perkara dan akan kami limpahkan ke JPU , pada pengungkapan kasus ini kami di dampingi oleh pihak BPH Migas ” pungkas AKBP Mujianto . (TS)