Sah! Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

oleh -266 Dilihat
oleh

Jakarta,SP,- Pemerintah Indonesia kini mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi khusus korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

banner 336x280

Hal ini dinilai menjadi langkah besar yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak reproduksi perempuan.

Dalam Pasal 116 dalam PP tersebut, disebutkan bahwa aborsi dilarang kecuali jika terdapat indikasi kedaruratan medis atau dalam kasus kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116.

Aborsi diperbolehkan apabila kehamilan tersebut mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Namun kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Mengutip dari Pasal 118 huruf b, aborsi juga dapat dilakukan dengan keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Lalu dalam Pasal 119 menyebutkan bahwa pelaksanaan aborsi juga hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan.

Tak hanya itu, proses aborsi juga harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dalam Pasal 121 ayat 3, tim pertimbangan tersebut harus diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Kemudian korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling. Berdasarkan dari Pasal 124 ayat 1, jika selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi, maka berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Adapun bagi anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Tapi jika tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.