Pangandaran, SP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran berhasil meringkus dua orang pelaku kejahatan , yakni satu pelaku kasus perampasan kendararaan bermotor dengan kekerasan ( curas ) yang hampir mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) .
Dalam konferensi pers yang di gelar , pada Rabu ( 2/7/2025) , Kapolres Pangandaran , AKBP Mujianto mengatakan berdasarkan hasil laporan polisi pada 30 Mei 2025, telah terjadi pencurian kendaraan dengan kekerasan di Dusun Sirnagalih Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak pada 29 Mei 2025,sekitar pukul 15.00,yang dilakukan oleh tersangka berinisial N (33),warga Cikalong Kabupaten Tasikmalaya .
Kapolres lanjutkan keterangan ” kami sudah memeriksa beberapa orang saksi dan telah mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan tersebut,yaitu berupa:empat unit kendaraan bermotor berikut STNK, untuk TKP Pangandaran dan Tasikmalaya,serta senjata tajam berupa golok,” ujar kapolres .
Adapun dalam aksinya , pelaku pura-pura menggunakan jasa ojek , setelah sampai di tempat tujuan, pelaku menodongkan golok ke leher korban , kemudian dia merampas dan membawa kabur kendaraan motor milik korbannya .
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara ” jelasnya .
Sat Reskrim Polres Pangandaran juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Karangkamiri,Kecamatan Langkaplancar kabupaten Pangandaran,pada tanggal 5 Juni 2025.
Menurut Kapolres tersangka mencuri motor korban nya yang dalam keadaan kondisi tidak terkunci dan kunci dalam posisi masih menempel , kemudian mendorong motor sekitar seratus meter dari tkp , lalu motor dihidupkan dan dibawa serta disembunyikan di dalam rumahnya .
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara , tersangka ini merupakan residivis karena pernah terjerat hukum di wilayah Jakarta, dengan putusan 1,9 tahun penjara , selain itu dia juga pernah dilaporkan atas pencurian kendaraan roda empat (R4) di Polsek Pangandaran yang saat itu di tahun 2021 masih menginduk ke Polres Ciamis ” Pungkasnya . (TS)




