Banjar, SP – Sebanyak 44.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Tasikmalaya pada Selasa pagi (17/06/2025).
Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam 11 koli di jasa pengiriman Herona Ekspres. Barang-barang tersebut berasal dari Surabaya dan dikirim ke daerah Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Apresiasi dari Wakil Wali Kota
Keberhasilan operasi ini mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Banjar, Dr. H. Supriana, M.Pd., yang menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada tim gabungan.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Satpol PP Kota Banjar bersama Bea Cukai Tasikmalaya yang telah berhasil mengamankan 44.000 batang rokok ilegal,” ujar beliau saat memimpin apel pagi di Halaman Pendopo Kota Banjar.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa seluruh personel Satpol PP harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jalankan tugas pokok dan fungsi saudara dengan penuh tanggung jawab, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tegasnya.

Penjelasan dari Satpol PP
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, S.STP, M.Si., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah, Aep Saepudin, SH, MM., menyampaikan bal0hwa barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Barang tersebut dikirim dari Surabaya menuju Hegarsari, Pataruman. Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh KPPBC TMPC Tasikmalaya,” jelasnya.
Komitmen Bersama Berantas Rokok Ilegal
Operasi ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kota Banjar dalam mendukung upaya nasional “Gempur Rokok Ilegal” serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Pemerintah Kota Banjar mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal. (Tahyan)




