Tak Terima Dikonfirmasi, Oknum Staf Disdik Purwakarta Diduga Arogan dan Gebrak Meja

banner 468x60

Purwakarta, SP – Saat wartawan datang ke kantor Dinas Pendidikan Purwakarta (Disdik) yang beralamat di Jl.Unnamed Road, Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta, bidang PKBM PAUD saat konfirmasi tentang tindakan dari pihak kepala bidang PKBM atau staf PNF terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran di lembaga pendidikan nonformal salah satu PKBM di Purwakarta, Selasa (17/6/2025).

Dan kami pun langsung di terima oleh staf PNF Disdik Purwakarta Deni Ramdani, untuk meminta penjelasan terkait tindakan seperti apa yang akan di berikan pihak disdik kepada kepala lembaga atau ketua yayasan pendidikan PKBM nonformal bagi pihak pengelola PKBM yang melanggar aturan-aturan.

Salah satunya terkait adanya mark up siswa atau dana PIP (perogram Indonesia pintar) dan dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOSP serta masih ada ijazah yang di tahan di lembaga pendidikan PKBM tersebut.

Beredarnya informasi di kalangan warga masyarakat bahwa,” ada beberapa PKBM yang masih menahan ijasah paket dan harus menebusnya menjadi sorotan publik.

Menurut salah satu siswa yang di usia tidak produktif di atas (22) tahun ke atas sangat mengeluhkan dengan adanya penebusan ijazah jika tidak lunas maka di kasih Poto copy ijazah saja dan yang aslinya tidak bisa di ambil.

Deni Ramadan selaku staf PNF pendidikan nonformal PKBM menjelaskan, terkait dengan aturan-aturan seperti yang sudah di utarakan Deni membenarkan bahwa,” terkait Ijazah di tahan itu tidak jadi masalah.

Adapun terkait penebusan ijazah paket tidak ada aturannya dalam undang-undang buat PKBM walaupun setiap lembaga pendidikan nonformal PKBM mereka mendapatkankan BOSP yang lumayan besar, tetap setiap lembaga pendidikan PKBM dan kepala sekolah serta ketua yayasan yang punya kebijakan. Adapun mau di mintai uang besar tidak jadi persoalan,” ungkap Deni

Dan Kami pun mencoba menyampaikan keluhan warga masyarakat yang mengikuti pendidikan di setiap lembaga pendidikan nonformal (PKBM) kepada Deni, tetapi beliau selaku staf PNF tidak terima dengan konfirmasi dari pihak wartawan, secara spontan sambil menggebrak meja, dan mengutarakan kata-kata yang tidak pantas selaku pejabat pelayan publik.

Diduga aksi arogan Deni Ramadan tersebut salah satu bentuk intimidasi dan pelanggaran hukum terutama undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara itu HU (68) salah satu warga Purwakarta menyayangkan sikap aroganĀ  oknum ASN seperti itu. HU juga menambahkan bahwa,” kuat dugaan bahwa ada keterlibatan Deni Ramadan di balik semua itu. Sehingga beliau membenarkan ijazah di tahan di PKBM tersebut dan harus melunasi utang utang para siswa/i tersebut.

Tindakan Deni Ramadan selaku oknum staf PNF ini sungguh tidak bermoral. DanĀ  tidak menjungjung tinggi etika, sangat disayangkan sehingga mencoreng wajah duni pendidikan. Kami mohon kepada pihak inspektorat, Disdik Purwakarta dan APH agar segera periksa selaku oknum staf PNF tersebut. Dan untuk mengaudit kembali pengunaan bantuan ke PKBM yang dimaksud.

“Apakah benar mark up data siswa/siswi atau fiktif..? Serta mengapa ijazah harus ditahan.? hal ini perlu di tindak lanjuti segera. Bila perlu perlu di laporkan ke APH untuk di selidiki.” HU ketim suarapasundan.com. (CD.Hermawan)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan