Bandung,SP,- Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Adapun salah satu Organisasi advokat PERADIN ( Persatuan Advokat Indonesia ) di Kota Bandung Ketua Terpilih Bung Asep Roin S.Sos., SH., MH selaku Ketua Peradin Ketua Bandung.
Belum lama ini Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin melantik Badan Pengurus Cabang (BPC) Kota Bandung , Berdasarkan SK No 111/SK/BPP-PERADIN-2023 TENTANG KEUPUTUSAN PENGANGKATAN BADAN PENGURUS CABANG PERADIN KOTA BANDUNG MASA BAKTI 2023-2026. Ketua Asep Robin Ssos., SH., MH . Sekertaris Hendri Darma Putra SH., MH. Bendharag H . Cecep Dadan Nurodin SH. di hadiri langsung oleh Ketua Umum PERADIN PROF. DR. Firman Wijaya, SH.,MH. dan sekertaris Jendral DR.Hendrik Purnomo, SH.,MH. bertempat di Hotel Preanger Kota Bandung.
Dalam Sambutannya Ketua Terpilih PERADIN Kota Bandung Asep Robin menyampaikan bahwa dirinya siap mengembangkan organisasi Advokat tertua di Indonesia ini, khususnya di Kota Bandung hingga Para Pejuang Keadilan ini, bisa memberikan kontribusi di bidang hukum Kepada Masyarakat dan Pemerintah.
Ia juga berpesan bahwa suatu organisasi tidak bisa maju tanpa koordinasi sinergitas dan kolaborasi maka kita perlu terus meningkatkan kolaborasi dengan institusi lain, tidak ada suatu kekeuatan apapun tanpa kolaborasi.(Dans)