BANDUNG,SP,– Perlu di apresiasi tindakan Satpol PP Kota Bandung, dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah , hari senin (26/4) malam pukul 19.00 wib telah memberikan Tindakan tegas kepada beberapa mini market alfamart yg tidak berijin ( illegal ).
Diantaranya di jl. Panjunan kecamatan Astana Anyar, Bojong Loa Kaler, Jalan Terusan Pasir Koja No 77, serta menyusul di Kecamatan Rancasari yang dilakukan oleh kasi trantib kecamatan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid PPHD Idris, bahwa fihaknya benar telah melakukan tindakan tegas (menyegel ) terhadap beberapa mini market yang tak berijin khusunya Alfamart.
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 02 tahun 2009, tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern (swalayan) Pasal 21 (1), bahwa setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan dan toko modern (mini matket)
Adapun menurut salah satu anggota DPRD kota Bandung, sekaligus anggota komisi A aan andi dari fraksi Demokrat,fihaknya sangat mengapresiasi kepada Kasatpol PP dan stafnya atas kinerja, cepat, tegas dan tanggap tepat sasaran,telah respek dan responsif terhadap para pelaku pelanggar Peraturan Daerah terutama mini market alfamart.” Tuturnya patut angkat topi
Selanjutnya menurut Rahman samosir Ketua LSM TIKAR , pihaknya patut angakat topi kepada Kinerja Satpol PP Kota Bandung dengan cepat menindak pelanggar Peraturan Daerah Khususnya mini market alfamart, yang menjamur akhir akhir ini dengan sengaja dan beraninya seakan menantang pemerintah, dengan membuka tokonya dengan cara illegal, semoga para penegak hukum segera melakukan tindakan tegas kepada alfamart yang lainnya,karena di duga masih banyak toko alfamart yang berdiri tidak mengantongi ijin.” pintanya
Sementara fihak alfamart ketika dihubungi enggan menjawab, selanjutnya ketika menghubungi aprindo ( asosiasi pengusaha ritel indonesia ) kota bandung juga sama tidak mau menjawab, seakan tidak peduli terhadap anggotanya.(**)