Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPA Ilegal di Pasar Caringin Bandung

oleh -207 Dilihat
oleh

Bandung, SP- Diduga beroperasi secara ilegal tanpa dokumen lingkungan yang sah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sidak ke pasar induk Caringin kota Bandung. Tim Gakkum KLH langsung menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPA) tersebut karena diduga mencemari lingkungan hidup dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan sampah.(10/02/2025)

Ari Prasetia salah satu Direktur Sanksi Administrasi KLH menjelaskan kepada wartawan mengatakan bahwa,” menindak lanjuti aduan masyarakat atas penimbunan sampah di pasar induk Caringin kota Bandung ini yang telah meresahkan masyarakat. Hal ini menyebabkan polusi udara yang sudah lama dan aroma tidak sedap. Diduga pengelolaan pasar induk Caringin tersebut melakukan penimbunan sampah dengan menimbun pakai tanah.

Menurut Ari, sebelunya sudah terkena sanksi oleh pemerintah kota Bandung.Tapi malah tumpukan sampah tersebut di timbun dan di bakar seperti ini. Dengan cara menimbun seperti ini bukan solusi.Tapi malah mengawatirkan bisa berdampak pencerahan lingkungan air lindi dan polusi udara,” jelas Ari

Ari juga menjelaskan soal pembakaran sampah ini tidak mempunyai izin, Jadi harus kita benahi dan di beri sanksi administrasi dan harus membuat dokumen lingkungan di seputaran wilayah pasar dan pengelolaan sampah.

Untuk itu kita lakukan penyegelan ini dan tidak boleh lagi ada aktivitas pengelolaan sampah dengan cara ditimbun dan di bakar di TPA Pasar Induk Caringin ini.” ungkapnya

Ari menambahkan, Kami pihak Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan hidup (LH) menghentikan penimbunan sampah karena ini tidak sesuai dengan aturan pengelolaan sampah.

Kami tindak lanjuti secara hukum, dan akan kami selidiki siapa yang bertanggung jawab dan dokumen administrasi pengelolaan nya seperti apa. Karna ini sudah meresahkan masyarakat “tegasnya. (Tim )

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.