Jakarta,Suarapasundan.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) dalam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase yang kali ini diajukan oleh PT Asia Pasific Mining Resources (“APMR”). Putusan atas perkara yang teregister dalam No. 622/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel itu diketok pada hari Senin, 27 September 2021.
Kuasa Hukum BANI, Aria D.N Atmadja, SH dan Kamil Zacky Permandha, SH yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuturkan bahwa perkara ini berawal dari adanya permohonan arbitrase yang diajukan oleh APMR bersama-sama dengan Sdr. Tomas Azali dan Ruskin terhadap PT Aserra Mineralindo Investama (“AMI”) terkait pelaksanaan Perjanjian Pemegang Saham dimana AMI memberikan bantuan modal kerja kepada APMR melalui anak perusahaan APMR.
Dalam proses arbitrase, arbiter tunggal BANI yang ditunjuk kemudian menolak permohonan arbitrase APMR namun mengabulkan Sebagian tuntutan balik (rekonvensi) yang dilayangkan oleh AMI. APMR yang kemudian tidak terima atas putusan tersebut kemudian mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalih adanya tipu muslihat serta persekongkolan antara arbiter BANI dengan AMI.
Aria berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase APMR telah tepat.
“keberatan atas putusan arbitrase sangat sering ditemui, pada umumnya pemohon menggunakan alasan-alasan yang mengada-ada seperti adanya tipu muslihat dsb, padahal yang sebenarnya terjadi adalah pemohon hanya keberatan dengan isi pertimbangan hukum yang diberikan arbiter. Hal ini jelas tidak boleh karena sifat putusan arbitrase itu final dan mengikat sehingga tidak ada lembaga banding pada putusan arbitrase”.ujar arya
Lebih lanjut, Kamil juga menambahkan bahwa “putusan-putusan pengadilan yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase berdampak positif bagi iklim investasi. Dengan demikian, apabila sudah diperjanjikan menggunakan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa dalam kontraknya, maka semua pihak harus menghormati dan menjalankan isi putusan arbitrase, apapun hasilnya dengan itikad baik” (Dans)