Toni melihat Muhammad Farhan sebagai sosok yang memang sudah akrab.
Namun ia berharap hal itu selalu dipertahankan setelah mendapat amanah lebih besar memimpin Kota Bandung.
“Kang Farhan selama ini sudah ramah, saya hanya mengingatkan jangan sampai berubah setelah dilantik jadi wali kota, tetap someah ke warga maupun tamu,” ujar Toni di Gedung DPRD Sabtu (11/01/2025).
“Makan Bergizi Gratis dan kasus ijazah ditahan pihak sekolah harus menjadi prioritas pemimpin baru di Kota Bandung,” ujarnya.
Terkait MBG, Toni mengatakan belum seluruh sekolah mendapat bagian.
Ia akan terus mendorong dan agar pemkot terus mengupayakan seluruh siswa bisa makan siang gratis.
Toni merasa bersyukur karena akan ada tambahan dua dapur untuk program MBG karena DPRD sudah menyetujui anggaran untuk MBG di tahun 2025 sebesar Rp 29,5 miliar.
Sedangkan terkait ijazah ditahan, Toni menyebut masalah di Kota Bandung yang sering terulang setiap tahun adalah penahanan ijazah siswa karena menunggak iuran sekolah.
Menurutnya, Penanganan ijazah tidak harus terjadi karena menghambat dan sangat merugikan siswa yang mau melanjutkan sekolah maupun kerja.
“Kota Bandung dibawah pimpinan wali kota baru, kasus ijazah ditahan tidak lagi terjadi,”
“Jika masih terjadi, wali kota harus bertindak tegas copot kepala sekolahnya,” katanya Toni.
Toni merasa prihatin masih ada ribuan ijazah yang ditahan di Kota Bandung, ujung ujungnya melapor ke kantor DPC Gerindra meminta diambilkan.
“Setiap minggu pasti ada yang melapor dan alhamdulillah setelah difasilitasi ada sekolah yang menyerahkan tanpa bayar namun sebagian tetap harus bayar,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Toni tidak bisa menolak warga yang mengadu terkait ijazah ditahan pihak sekolah.
“Warga yang mengadu dari berbagai lapisan masyarakat harus diterima dan dibantu walau beda partai, kami tak pernah membedakan ĺatar belakang,” ujar Toni.
Toni juga merasa heran dana untuk menebus ijazah selalu dianggarkan tapi masih saja terjadi ijazah ditahan.
Tunggakan yang para orangtua yang ijazah anaknya ditahan mulai Rp2 juta sampai Rp 30 juta.
Baginya, tak ada alasan bagi Dinas Pendidikan lepas tangan jika ada pelajar SMA ditahan ijazah hanya karena SMA merupakan wewenang provinsi.
“Walaupun SMA dikelola provinsi tapi siswanya warga Kota Bandung, jadi Pemkot Bandung memiliki kewajiban membantu, koordinasi dengan provinsi,” ujar Toni.***