KBB, SP- Petugas Dishub KBB bersama kepolisian melakukan Ramp Check atau sering disebut dengan Uji Kelaikan kendaraan disaat momen libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) tepat nya di wilayah Floating Market Lembang Rabu (25/12/2024).
Hal ini kita lakukan untuk kelancaran dan keselamatan para pengemudi dan masyarakat umum yang ingin bertamasya dan liburan di daerah Bandung Barat ini,” “ucap Fauzan Azima selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat ke tim suarapasundan.com.
Fauzan juga menjelaskan bahwa,” beberapa kendaraan Bus pariwisata dan Bus umum juga kami copot klakson telolet nya.
Karena penggunaan klakson tersebut ada aturan nya yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang standarisasi kendaraan. Dan Pasal 69 , menjelaskan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan maksimal nya 118 desibel.Bila peraturan ini di langgar maka akan di kenakan denda Rp.500.000 dan mungkin akan kami copot langsung,” tegas Fauzan
Ahmad ( 48 ) salah satu pengunjung wisata yang datang dari daerah Bekasi memaparkan,” Kami selaku pengguna jasa angkutan umum sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Dishub KBB dan Polisi Lalulintas Jawa Barat ini.Karena itu salah satu untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalulintas.i ntinya itu untuk keselamatan para pengendara dan penggunaan jasa angkutan umum itu sendiri.” Papar nya ke tim suarapasundan.com . ( Roven Ginting )