Kades Sukamanah Bantah Isu Terima Suap Soal Pelepasan Tanah Garapan Warga dengan PT.Intan

banner 468x60

Cianjur, SP – Kepala Desa Sukamanah Aludin S.sos.M.ag, menyanggah soal isu terima suap terkait surat pelepasan hak garapan (SPHG) warga kepada perusahaan.

Aludin menjelaskan, bahwa kami dari pihak Desa Sukamanah hanya memfasilitasi antara warga masyarakat yang mempunyai tanah garapan dengan pihak perusahaan PT.Intan. Aludin juga menghimbau kepada warga masyarakat yang mempunyai tanah garapan tidak ada unsur-unsur paksaan untuk melepas tanah garapan tersebut,” tegasnya.

Aludin juga menyatakan bahwa,” kalau memang ada yang minat silahkan oleh pihak kepemerintahan Desa Sukamanah akan di bantu sedangkan PT Intan baru 100 hari berkerja sama dengan warga masyarakat yang mempunyai tanah garapan ,” ungkap Aludin ke tim suarapasunfan.com (20/11/2025).

Sementara itu Iden selaku Sekertaris Desa menjelaskan, dari awal mula sampai bisa bekerjasama dengan pihak PT.Intan. Pihaknya memerintahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) untuk bersosialisasi dengan warga masyarakat Desa Sukamanah, siapa saja yang berminat untuk melepaskan perpindahan tanah garapan yang berkerja sama dengan PT.Intan bukan jual beli tanah dengan harga Rp: 3.000 (tiga ribu rupiah) permeter, pihak Desa hanya membantu membuatkan rekomendasi antara yang punya tanah garapan dan PT.Intan.

Adapun terkait pembayaran itu masing-masing warga masyarakat dengan pihak PT.Intan dan pembayaranya juga lewat masing-masing rekening warga masyarakat,” tegas Iden

Saat di konfirmasi ke pihak Kecamatan Agrabinta, Ijuh selaku Camat dan Mulyana selaku Kasie Pemerintahan mengatakan, terkait proses pelepasan tanah garapan warga masyarakat dan PT Intan, kami dari pihak kecamatan hanya mengetahui di bulan November 2025. Surat pelepasan hak garapan (SPHG) yang berlokasi di desa Sukamanah Kecamatan Agrabintap Kabupaten Cianjur,” ungkap Ijuh

Sebelumnya Minggu (18/11/2025), Yosep Supiandi selaku aktivis hukum dan warga masyarakat mengeluarkan statement bahwa,” kami minta kepada oknum-oknum pihak media atau LSM agar tidak menghambat proses PT.Intan dan warga masyarakat yang mempunyai tanah garapan jangan membuat gaduh dan meneror.

“Jangan jadi propokasi terhadap masyarakat awam dan ada oknum-oknum media yang tidak jelas menulis pemberitaan tanpa konfirmasi. Saya meminta kepada seluruh media atau LSM agar lebih profesional.

Karena Desa itu tidak pernah menerima uang dari pihak-pihak mana pun dan kami tegaskan pihak desa dan kecamatan hanya membantu warga masyarakat yang mempunyai tanah garapan dan PT.Intan.,” ungkap Yosep. (CD.Hermawan/Tim)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan