Kejari Subang Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Pengelolan Parkir dan Pasar Desa Sebesar Rp.1,5 Miliar

banner 468x60

Subang, SP – Kejaksaan Negeri Subang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir dan pasar desa sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus ini berawal dari revitalisasi pasar Kalijati Timur pada tahun 2022 yang di kelola oleh BUMDes Makmur Lestari sebagai pendapatan desa.Namun di selewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi nya dan pihak lain.

Ahadiat Amaludin (52) selaku kepala desa Kali jati Timur dan Sutisna (57) selaku Dirut BUMDes tersebut resmi di tahan dan di tetap kan jadi tersangka dan langsung di tahan untuk meningkatkankan penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,”ungkap Bambang Winarto ke tim wartawan dalam Konferensi Pers,Kamis (12/06/2025).

Bambang Winarto kepala Kejari Subang juga menegaskan bahwa,” kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1,5 miliar dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIT – 02/M.2.28/Fd.1/05/2025 pada tanggal 23 mei 2025 maka ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pasar yang mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dan kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU Nomor 20Tahun 2001 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan Alternatif tersangka dapat di kenakan Pasal 18 UU yang sama.
Sehingga kedua tersangka kita tahan di lapas kelas IIB Subang untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, “papar Bambang . (Roven.G /Tim)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan