Kab. Cirebon, SP – Akibat longsor Tambang batu Gunung Kuda di Cirebon yang menelan korban menewaskan 14 korban jiwa dan 11 orang masih hilang membuat Gubernur Jawa Barat angkat bicara dan sidak izin pertambangan tersebut. (31/05/2025)
Dalam wawancara tersebut Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa,” Aneh nya izin perhutani menjadi izin pertambangan.Dan setelah di koreksi pengelolaan tambang galian C izinnya di berikan pada tahun 2020 dan berakhir pada Oktober 2025. Jadi untuk itu Pemprov Jabar langsung melakukan pencabutan ijin dan pemberhentian kegiatan tambang tersebut,” tegas Dedi
Dedi Mulyadi juga akan mencabut ijin pertambangan di dua tambang lain nya yang di kelola oleh koperasi pondok pesantren Al azariah dan yayasan.
Dan penambangan ini di tutup dan di beri sanksi karna di duga ada kelalian ijin lingkungan yang sedang di selidiki oleh polres Cirebon yang di duga telah melanggar ijin tambang dan kerusakan lingkungan hidup,” Tegas nya.
Salah satu pejabat daerah Cirebon menyampaikan bahwa,” kerusakan alam dan lingkungan menyebabkan dampak bagi masyarakat yang banyak menelan korban.
Dan di duga ijin Tambang tersebut perlu di audit kembali. Karna izin tambang tersebut berasal dari dinas provinsi Jabar tahun 2020 dan perlu di cabut izinnya.
Dan kami selaku masyarakat di Cirebon ini merasa was-was akan longsor berikut nya.Karna di duga banyak yang di langgar seperti PP no 23 tahun 2010 pemberian izin usaha pertambangan Eksplorasi Batuan lintas provinsi di berikan Mentri ESDM dan bila lintas kabupaten maka izin ya dari Gubernur.
Maka kami mohon aparat segera melakukan audit dan pemeriksaan izin tersebut sebelum tambang galian batu tersebut menelan korban lagi,” Tegas nya ke tim suarapasundan.com. (Roven Ginting)




