Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

  2. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan
    wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta
    memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
    Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala
    isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media
    siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video
    dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber,
    seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
    bentuk lain.

  4. Verifikasi dan keberimbangan berita

  5. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  6. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
    pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
    keberimbangan.

  7. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan
    syarat:

  8. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang
    bersifat mendesak;

  9. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
    disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

  10. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
    keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

  11. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita
    tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang
    diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
    bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
    menggunakan huruf miring.

  12. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
    meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
    didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
    pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
    terverifikasi.

  13. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  14. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai
    Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-
    Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
    Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

  15. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
    registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
    dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
    Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

  16. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
    memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
    dipublikasikan:

  17. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

  18. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian
    terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
    serta menganjurkan tindakan kekerasan;

  19. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
    kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
    lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  20. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
    menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir
    (c).

  21. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
    Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c).
    Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan
    mudah dapat diakses pengguna.

  22. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
    tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan
    dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
    proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
    diterima.

  23. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b),
    (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang
    ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada
    butir (c).

  24. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
    dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas
    waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

  25. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  26. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang
    Pers,
    Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan
    Dewan Pers.

  27. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
    yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  28. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
    dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
    tersebut.

  29. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media
    siber lain, maka:

  30. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada
    berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau
    media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

  31. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber,juga
    harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita
    dari media siber yang dikoreksi itu;

  32. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber
    dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
    dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
    tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum
    dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

  33. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
    melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda
    paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

  34. Pencabutan Berita

  35. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
    alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait
    masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman
    traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
    yang ditetapkan Dewan Pers.

  36. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita
    dari media asal yang telah dicabut.

  37. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan
    diumumkan kepada publik.

  38. Iklan

  39. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
    berita dan iklan.

  40. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
    berbayar wajib mencantumkan keterangan