Garut, SP – Proses mediasi sengketa tanah di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, terpaksa dihentikan setelah H. Endon, pemilik awal tanah yang disengketakan, mendadak mengalami penurunan kondisi kesehatan, Minggu (8/2/2026).
H. Endon diketahui mengalami kambuh penyakit gula darah disertai sesak asma saat mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Garut Kota. Kondisi tersebut membuatnya harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Guntur Garut untuk mendapatkan penanganan medis.
Insiden ini menyebabkan proses mediasi yang bertujuan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan belum mencapai kesepakatan final. Padahal, pertemuan tersebut sebelumnya telah disepakati sebagai upaya penyelesaian non-litigasi sebelum persoalan dibawa ke jalur hukum.
Sengketa tanah ini bermula dari pengaduan H. Endon yang mengaku tidak pernah menjual sebidang tanah darat miliknya. Namun, secara mengejutkan, Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut telah terbit. H. Endon menyatakan bahwa dirinya hanya menjual sebidang tanah berupa kolam ikan, dan tidak pernah menyepakati penjualan tanah darat.
Tanah tersebut kini tercatat atas nama Dr. Mahpud. Proses jual beli disebut difasilitasi oleh Budiman, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Garut. Adapun AJB diterbitkan oleh Lurah Sukamentri kala itu, Sumarna, dan ditandatangani oleh Nurdin Yana yang ketika itu menjabat sebagai Camat Garut Kota sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Mediasi mempertemukan pihak H. Endon beserta tim kuasa bicaranya, yakni Feri Citra Burama, Heru Sugiman, Erwan, dan H. Ujang Selamet, dengan pihak Dr. Mahpud, Budiman, serta timnya. Hadir pula Pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota Eli Kurnaeli, mantan Lurah Sukamentri Sumarna, serta Sekretaris Kecamatan Garut Kota yang bertindak sebagai fasilitator.
Dalam jalannya pertemuan, perdebatan berlangsung cukup alot. Pihak H. Endon bersikukuh tidak pernah menjual tanah darat, sementara pihak Dr. Mahpud menyatakan bahwa tanah tersebut termasuk dalam objek penjualan bersama kolam ikan.
Situasi sempat memanas dan nyaris memicu kericuhan. Ketegangan meningkat ketika Budiman menunjukkan emosi dengan berbicara bernada tinggi saat H. Endon hendak menyampaikan argumennya. Beruntung, tim kuasa bicara H. Endon segera menenangkan suasana sehingga mediasi dapat dilanjutkan secara kondusif.
Feri Citra Burama selaku kuasa bicara H. Endon menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan. Meski demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama.
“Pada dasarnya kehadiran saya dan tim kuasa bicara adalah untuk memberikan solusi kepada kedua belah pihak. Kami tidak ingin persoalan ini berlanjut ke ranah hukum. Alhamdulillah, kedua belah pihak tadi sepakat untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Feri, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LBH Balinkras DPC Kabupaten Garut.
Hal senada disampaikan Heru Sugiman yang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.
Dalam hasil sementara mediasi, pihak Dr. Mahpud menyatakan kesediaannya untuk membuka ruang pembayaran sisa tanah darat apabila terbukti tanah tersebut belum dibayarkan sepenuhnya.
Sebelum kondisi H. Endon memburuk, Sekretaris Kecamatan Garut Kota sempat meminta kedua belah pihak melakukan perundingan tertutup guna membahas negosiasi harga tanah darat. Namun, rencana tersebut batal menyusul kondisi kesehatan H. Endon yang memerlukan penanganan segera.

Dalam mediasi tersebut, Sekda Garut Nurdin Yana tidak tampak hadir. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui alasan ketidakhadirannya, meskipun secara administratif ia dinilai memiliki keterkaitan dalam penerbitan AJB yang disengketakan. Asisten Daerah (Asda) I Bambang Hafidz juga tidak hadir, namun disebut telah mendelegasikan kehadiran kepada Sekretaris Kecamatan Garut Kota atas perintah Sekda Garut.
(H.Ujang Slamet)




