Kab.Subang, SP – Pengerjaan Proyek pembangunan jembatan di ruas jalan Tanjungsari – Mekarsari dengan besarnya nilai pagu anggaran sebesar Rp. 252.700.000. yang dilaksanakan oleh CV. GP sebagai pihak rekanan atau pihak ketiga yang mana perusahaan tersebut mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, untuk pembangunan jembatan dilokasi yang beralamat di Kp. Garok, Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut, diduga mengabaikan pelaksanaan pengerjaannya yang tidak mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Bahkan menggunakan bahan material tidak sesuai dengan yang tertuang pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena adanya kerjasama atau kongkalingkong, yang terindikasi dengan sengaja mengurangi spek/ takaran, ukuran dari segi penggunaan bahan material sebagaimana dari penggunaan semen, yang secara terang benderang terlihat menggunakan semen yang 40 Kg, dan menggunakan brand merk (GRD) demi meraup keuntungan baik itu untuk perusahaan, pribadi ataupun sekelompok oknum yang sudah dengan matang dirancang dengan berbagai macam segala cara, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tanpa memikirkan berapa kuat lama dari hasil kualitas pekerjaannya.
Saat tim awak media kroshcek langsung ke tempat lokasi proyek pengerjaan pembangunan jembatan tersebut, ada salah seorang warga masyarakat yang berhasil di konfirmasi namun ia meminta identitasnya dirahasiakan, dan ia pun ikut bekerja sebagai kuli di proyek pembangunan jembatan tersebut, ia mengatakan bahwasanya ia tidak mengetahui. Apa Merk atau jenis bahan matrial yang seharusnya di gunakan,” ucapnya. (19/10/2025)
Sehingga ia menyarankan atau memberitahu kepada tim awak media, ” Agar lebih jelasnya dan sebaiknya datangin aja Pak Aep beliau selaku Bendahara Desa Gandasari juga pelaksana dan penanggung jawab lapangan,” ucapnya.
Pada saat awak media mengkonfirmasi Aep melalui sambungan pesan dan telephone WhatsApp nya, ia mengatakan bahwasanya saya hanya sebatas kuli saja, atas kepercayaan Kepala Desa dan Pak Ade selaku pimpinan CV GP, ” ucapnya.
Kalau terkait menggunakan pasir lempung/abu dan semen 40 Kg dengan merk (GRD) itu karena abang juga mungkin paham lah,” tambahnya.
Pada saat awak media mengkonfirmasi Ade Pimpinan CV GP melalui sambungan telephone WhatsApp nya, Ia mengatakan bahwa terkait dilapangan, segala sesuatu apapun itu sudah saya percayakan kepada Aep baik itu untuk rekan – rekan LSM dan media,” tutupnya.
Sementara itu Asep Zamzam selaku Ketua Umum Aktivis Anti Coruption (AAC) saat dimintai tanggapan dikantornya, 20/10/2025 ia menyoroti bahwa, ” bukanlah hal yang pertama kalinya terkait dengan anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut itu anggaran dari pemerintah daerah, baik itu melalui secara lelang ataupun petunjukan langsung (PL). Namun saya dengan tegas meminta kepada pihak dinas terkait dan pihak aparat penegak hukum (APH) bisa sesegera mungkin melakukan uji petik dilapangan,” tegasnya. (Tim/ CD Hermawan)