Peringati Hari Pers Nasional 2026, Jurnalis Media Indonesia Tegaskan Komitmen Jaga Independensi dan Integritas Pers

banner 468x60

Pers yang sehat dinilai menjadi fondasi utama terciptanya ruang publik yang objektif, berimbang, dan bebas dari kepentingan sempit. Melalui pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab, pers berkontribusi aktif dalam mengawal kebijakan publik sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.

Ketua Umum Jurnalis Media Indonesia, Ngadi Utomo, S.Sos., S.H., M.H., menyoroti peran strategis pers dalam memperkuat ekonomi nasional. Menurutnya, informasi yang kredibel dan edukatif mampu mendorong iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat kedaulatan ekonomi bangsa di tengah dinamika dan tantangan global.

Momentum Hari Pers Nasional 2026 ini juga dijadikan sebagai refleksi bersama bagi insan pers agar terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan etika jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi dan maraknya disinformasi, pers dituntut menjadi garda terdepan dalam menyajikan fakta dan kebenaran kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga insan pers bisa terus menjunjung tinggi objektivitas dalam memberikan informasi yang bermakna, agar masyarakat dapat terus menikmati karya-karya jurnalistik yang mencerahkan dan mencerdaskan,” tutur Ngadi Utomo.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran kritik media terhadap pemerintah, selama disampaikan secara objektif, berbasis data, dan bertujuan untuk perbaikan.

“Teruslah memberikan kritik dan saran, bahkan pahit sekalipun silakan. Kalau pemerintah salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar,” tegasnya.

Ngadi Utomo juga menegaskan bahwa pers tidak boleh diintervensi, disensor, dibredel, maupun diintimidasi. Kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara dan pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intervensi terhadap pers dinilai merusak independensi media, mengubah fungsi jurnalistik menjadi propaganda, serta menghambat hak publik atas informasi.

Menurutnya, sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi yang difasilitasi Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi. Intervensi, termasuk intimidasi atau pemaksaan agar media tidak menyiarkan informasi tertentu, merupakan tindakan yang dilarang.

Dengan semangat Hari Pers Nasional 2026, Jurnalis Media Indonesia berkomitmen untuk terus menghadirkan karya jurnalistik yang mencerahkan, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik demi terwujudnya bangsa yang kuat dan berdaulat.***

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan