Pernah Dipenjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Pangandaran

banner 468x60

Pangandaran, SP – Polres Pangandaran melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, dan salah satunya diketahui merupakan residivis.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, didampingi Kasatreskrim AKP Idas Wardias, menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin (12/1/2026).

Pelaku pertama berinisial A alias ATT (26), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, setelah Polres Pangandaran berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan saat pelaku masih tertidur, sehingga pelaku mengaku kaget ketika terbangun dengan kondisi tangan telah diborgol oleh petugas.

Dalam aksinya, A mencuri sepeda motor jenis Honda Beat yang diparkir di pinggir sawah, tepatnya di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Pelaku menggunakan modus merusak kunci kendaraan dengan kunci T, memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan sepeda motor hanya dalam waktu singkat.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial AS (57) , warga kecamatan mangunjaya kabupaten pangandaran , diamankan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Antapani, Kota Bandung. Pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Dalam menjalankan aksinya, AS memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman samping rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan kini diamankan di Mapolres Pangandaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Pangandaran meliputi lima unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu buah kunci T, satu mata kunci, serta satu buah kunci duplikat.

Kapolres Pangandaran mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci dicabut, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pencurian. ( TS )

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan